Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Merdeka Belajar, Arah Kebijakan Baru dan UN 2021 Diganti

11 Desember 2019   23:21 Diperbarui: 11 Desember 2019   23:20 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kemdikbud.go.id

Wacana akan dihapusnya Ujian Nasional mungkin akan terjadi pada tahun 2021 dan Ujian Nasional tahun 2020 adalah yang terakhir. Karena dalam arah kebijakan baru Tahun 2021 Ujian Nasional akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. (Sumber).

Pokok-pokok Kebijakan Kemerdekaan Belajar meliputi:

1. Ujian Sekolah Berstandart Nasional

2. Ujian Nasional

3. Rencana Pelakaanaan Pembelajaran

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Dari empat pilar kebijakan kemerdekaan tersebut dijelaskan situasi saat ini dan arah kebijakan baru.

Situasi saat ini dari USBN semangat UUbSisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan namun USBN  membatasi penerapan hal ini. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Arahan Kebijakan Baru Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk menilai kompetensi siswavdapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan  bentuk penilaian lain yang lebih kompeherensif seperti portofolio dan penugasan. Guru dan siswa lebih merdeka dalan menilai hasil belajar siswa. Dan yang lebih menarik lagi adalah anggaran USBN dapat di alihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Situasi saat ini untuk Ujian Nasional materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasan konten bukan kompetensi penalaran. Untuk kebijakan  barunya Tahun 2021 akan diubah nenjadi Asesmen Kompetensi Minimum Survei Karakter. Dilakukan pada siswa yang berada ditengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8 dan 11 sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis sekeksi siswa ke jenjang selanjutnya.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran saat ini guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku. RPP nemiliki terlalu banyak komponen dan penulusan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan nengevaluasi prises pembelajaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun