Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Seleksi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Cara Cek Kelulusannya

3 Desember 2019   23:28 Diperbarui: 21 Juni 2021   07:58 13273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman login Pendidikan Profesi Guru (PPG) | ppg.kemdikbud.go.id

Peserta pretest Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah melaksanakan ujian seleksi akademik pasti menunggu hasil ujiannya. Ujian seleksi akademik dilakukan pada tempat ujian masing-masing menggunakan komputer.

Banyak guru yang bingung dan bertanya-tanya di media sosial, "Sudah diumumkan belum ya? Di mana cara cek kelulusan pretest PPG ya?"

Nah, cara mencari tahunya, Anda bisa pantau pada laman sergur.kemdikbud.go.id.

Login di laman sergur.kemdikbud.go.id dan masukan nomor UKG Anda. Di situ akan muncul data Anda apakah lolos atau tidak lolos pada seleksi pretes PPG.

Baca juga: Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2021, Bagaimana Mekanismenya?

Laman itu juga menampilkan informasi yang sudah menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan. Pantau dan ikuti perkembangannya. Mengapa? Sebab bisa jadi Anda dinyatakan lolos pretest tapi informasinya terlewat, lalu ada kemungkinan Anda akan telat kirim berkas.

Tidak mudah untuk bisa menjadi peserta pretest PPG ini. Sebelumnya semua guru bisa daftar peserta pretest PPG. Namun per tahun 2019, guru wajib mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru juga wajib sarjana yang terhitung tanggal mengajarnya minimal per 31 Desember 2015. 

Baca juga: PPG Daljab di Era Pandemi

Tidak sampai di situ saja syarat menjadi peserta pretest PPG 2019. Guru tetap non-PNS wajib mempunyai SK penugasan dari bupati atau kepala dinas. Dan yang paling sering jadi hambatan untuk mendaftar adalah guru non-PNS di lembaga negeri harus berstatus honorer daerah. Kebanyakan guru non-PNS berstatus honor sekolah.

Beda lagi jika sudah menjadi PNS, syaratnya lebih mudah. Jika berstatus guru tetap yayasan cukup upload SK yayasan, akan tetapi tetap wajib mempunyai nomor NUPTK.

Baca juga: 7 Kompetensi yang Digali dalam Uji Komprehensif PPG Daljab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun