Mohon tunggu...
Mukti Siyam Adi Arista
Mukti Siyam Adi Arista Mohon Tunggu... Lainnya - Laki-laki

Mahasiswa Fisip Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammaddiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sisi Gelap Berpendapat di Media Sosial Berujung pada Jeruji Besi

22 Juni 2021   11:11 Diperbarui: 22 Juni 2021   11:49 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media sosial sering kali menjadi tempat untuk mengeluarkan ekspresi dan pendapat. Bahkan saking dinamisnya, sedikit banyak media sosial juga mempengaruhi perkembangan media di Tanah Air, khususnya media online. Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. 

Sejak Undang – undang No.11 Tahun 2018  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan oleh pemerintah membuat orang-orang yang menggunakan media sosial menjadi khawatir, karena mengandung salah tafsir, walaupun pada dasarnya undang -undang ini dibuat untuk melindungi kepentingan negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). 

Di mana isi Pasalnya mengenai defamation (pencemaran nama baik), penodaan agama, dan ancaman online. Sekarang hampir semua masyarakat Indonesia sudah menggunakan media sosial. Media sosial memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan, relasi dan bisa berinteraksi dengan banyak orang tanpa perlu bertemu atau bahkan saling mengenal.

Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. Melihat dari setiap perkara yang terjadi di Indonesia, sepertinya masyarakat Indonesia masih belum bisa memahami makna sebenarnya dari Kebebasan berpendapat yang sebenarnya dengan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Sosial. Ini bisa saja terjadi akibat adanya budaya di Indonesia yang sejak kecil diajarkan tentang setiap orang memiliki hak kebebasan berpendapat.

Apabila pendapatnya dikekang berarti sama saja ia melanggar Hak Asasi Manusia, dan apabila sudah melanggar HAM, sama saja melanggar konstitusi di Indonesia. Padahal, yang namanya dunia semakin hari semakin berubah karena budaya digitalisasi yang saat ini masuk melalui dunia globalisasi.

Konflik kebebasan berpendapat dengan pencemaran nama baik dan penghinaan masih menjadi polemik besar di Indonesia, karena belum ada regulasi yang tepat. UU ITE pun tidak dapat dijadikan sebuah landasan untuk memenjarakan seseorang karena menyatakan kebebasan berpendapat di media sosial.

Memiliki Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 3, banyak sekali kasus yang menuai ujung pidana tiap tahunnya. Menurut Penulis, yang namanya menyampaikan pendapat di media sosial juga punya batasan. 

Jangan sampai menjadikan kebebasan berpendapat di media sosial sebagai tameng untuk kabur dari unsur pencemaran nama baik dan penghinaan sebab itu semua merupakan sisi gelap kebebasan berpendapat dalam media sosial. Media sosial pun sekarang dimanfaatkan sebagai sarana membangun citra diri dan kampanye bagi para aktor-aktor politik. Apalagi dimasa pandemi seperti sekarang yang tidak memungkinkan untuk melakukan kampanye secara langsung atau face to face. 

Selain membangun citra diri dan kampanye, para aktor-aktor politik juga memanfaatkan media sosial sebagai tempat untuk mengupdate kinerja mereka. Karena media punya peran besar dalam dunia politik, salah satunya bisa mempengaruhi pandangan masyarakat, jadi media harus bertanggungjawab dengan apa yang diberitakannya. Media harus bersifat netral, tidak boleh memihak. Tetapi, media seringnya malah memihak salah satunya.

Para media biasanya disuap oleh pihak - pihak yang ingin mendapatkan dukungan dari awak media serta dukungan yang lebih. Tak hanya oleh para aktor-aktor politik saja, masyarakat pun memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan memberikan respon berupa kritik, saran atau dukungan mereka kepada para aktor-aktor politik atau pemerintah. Saat ada pemberitaan mengenai politik, masyarakat bisa dengan bebas menyampaikan pendapat mereka mengenai berita tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun