Sebelum Diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Seorang Kepala Desa tidak dapat dilakukan penyidikan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota setempat. Kecuali hal-hal seperti tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan dan diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati. Maka penyidikan tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh Atasan Penyidik kepada Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari (Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Desa).
Akan tetapi, setelah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menurut hemat saya, setelah dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Desa, maka para Penyidik boleh melaksanakan penyidikan terhadap Kepala Desa tanpa harus adanya persetujuan secara tertulis dari Bupati/Walikota setempat.
Hal ini adalah langkah awal melaksanakan hukum secara demokrasi dalam Pemerintahan itu sendiri. Kita harus memberikan apresiasi kepada Pemerintah terhadap aturan-aturan hukum yang terus digali dan disesuaikan dengan perkembangan kehidupan di Indonesia. Hukum yang sedang dijalankan di Indonesia saya kira telah mengalami perubahan-perubahan dari kekakuan kepada kebebasan yang tetap melandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyidikan terhadap Kepala Desa yang bermasalah tanpa harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Bupati/Walikota merupakan langkah positif dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku, tidak pandang bulu dan mempersempit terjadinya perbuatan-perbuatan melawan hukum.
Kejadian yang sering terjadi di dalam masyarakat, bahwa Kepala Desa yang dekat dengan Bupati/Walikota sering mengegokan dirinya atau menganggap dirinya hebat sehingga tanpa menyadari terkadang banyak yang salah menggunakan jabatan sebagai Kepala Desa yang dapat menjerumus kepada tindak pidana.
Saya mengharapkan, Bupati/Walikota maupun LSM untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Supaya masyarakat khususnya Perangkat Desa mengetahui isi dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut dan segera mengimplementasikannya di dalam masyarakat. Demikian!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI