Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengintip Jejak Wali Nanggroe di Aceh

13 November 2012   10:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:28 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pergantian, Pemberontakan, dan Kebijakan Politik

[caption id="attachment_223014" align="alignleft" width="300" caption="www.atjehlink.com"][/caption] Permasalahan yang sebenarnya sedang terjadi sekarang di Aceh adalah makna Wali Nanggroe itu sendiri. Apakah Wali Negeri atau Wali Negara? Makna ini tidak bisa diperjelaskan secara terperinci oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam membentuk Lembaga Wali Nanggroe. Sehingga berbagai macam protes timbul bermula dari makna Wali Nanggroe itu sendiri.

Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dikatakan Wali Nanggroe itu adalah Wali Negara, ini dibuktikan bahwa anggota Dewan dalam membentuk Lembaga Wali Nanggroe merujuk kepada Wali Nanggroe (Wali Negara) pada masa Kesultanan di Aceh. Sehingga Malik Mahmud pun dimasukkan sebagai Wali Nanggroe yang ke 9.

Pergantian: Awal Munculnya Wali Nanggroe

Awal munculnya Wali Nanggroe di Aceh adalah menggantikan Sultan yang meninggal dalam peperangan pada masa kesultanan dahulu. Wali Nanggroe bermakna Wali Negara atau Pengganti kekosongan pemimpin, ketika saat itu Sultan telah meninggal di medan perang. Wali Nanggroe itu dipilih dan ditetapkan oleh para ulama, panglima perang dan tokoh-tokoh terpenting dalam kesultanan di Aceh. Dikarenakan keturunan dari sultan masih sangat kecil, jadi untuk sementara waktu diangkat salah satu dari para ulama untuk memimpin Aceh melawan Belanda (saat itu Aceh masih berdiri sendiri) dan dinamakan Wali (pengganti).

Wali Nanggroe (Wali Negara) berlangsung sejak tahun 1892 sampai 1911, setelah tahun 1911 tidak ada lagi istilah Wali Nanggroe yang dimaksud sebagai pengganti sementara kekosongan Kesultanan.

Wali Nanggroe pada saat itu bertugas untuk memimpin Aceh dan wilayah kekuasaannya, menjaga keamanan Aceh supaya tidak dijajah oleh musuh.

Pemberontakan

[caption id="attachment_223015" align="alignleft" width="300" caption="www.ikhwanesia.com"]

1352800953261591264
1352800953261591264
[/caption] Istilah Wali Nanggroe ini muncul kembali setelah Indonesia terbentuk sebuah Negara (baca: merdeka). Pada tanggal 4 Desember 1976, Hasan Muhammad di Tiro mendeklarasikan Aceh Merdeka di gunung Halimun yang terletak di Tiro kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Hasan Tiro menyatakan dirinya sebagai Wali Nanggroe (Wali Negara) yang akan berperang (baca: Memberontak) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memisahkan Aceh dari kekuasaan Indonesia.

Pada saat itu, Hasan Tiro merangkul masyarakat Aceh untuk mendukung dia dalam upaya pemisahan Aceh menjadi sebuah Negara.

Menurut hemat saya, bahwa penamaan Wali Nanggroe (Wali Negara) kepada Hasan Muhammad di Tiro tidak ada kaitannya dengan Wali Nanggroe pada masa kesultanan dahulu. Karena jarak antara Wali Nanggroe pada masa kesultanan dahulu itu sekitar 65 tahun.

Secara jelasnya, penamaan Wali Nanggroe kepada Hasan Muhammad di Tiro bukanlah ditunjukkan oleh para ulama dan tokoh-tokoh perjuangan. Hasan Muhammad di Tiro langsung menamakan dirinya sebagai Wali Nanggroe (Wali Negara) di gunung Halimun untuk memberontak dengan negara Indonesia.

Wali Nanggroe yang dinamakan untuk dirinya (Hasan Muhammad di Tiro) adalah dalam bentuk pemberontakan dengan Indonesia (karena pada saat itu Aceh sudah bergabung dengan Indonesia), bukan dalam bentuk pertahanan Aceh dari penjajahan Belanda dan musuh-musuh yang lain.

Kebijakan Politik

[caption id="attachment_223017" align="alignleft" width="300" caption="www.aceh.tribunnews.com"]

13528025011610916241
13528025011610916241
[/caption] Setelah penandatanganan MoU Helsinky antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka lahirlah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur secara khusus kepemerintahan Aceh oleh pemerintah (Gubernur) rakyat Aceh sendiri (masih dalam wilayah/pengawasan NKRI). Kekhususan itu timbullah peraturan mengenai pembentukan Lembaga Wali Nanggroe yang hanya mengatur adat-istiadat di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe ini tidak ada wewenang dalam hal kekuasaan mengatur Aceh (baca: kepemerintahan).

Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memberi penafsiran yang melenceng dari UUPA itu sendiri. Mereka membentuk lembaga Wali Nanggroe sama derajatnya dengan Gubernur bahkan diatas Gubernur.

Menurut saya, pemahaman mereka bahwa Wali Nanggroe itu adalah Wali Negara, tapi hanya mempunyai kekuasaan sebagai Wali Negeri/bangsa (daerah), sehingga mereka telah menetapkan bahwa yang berhak menjadi Wali Nanggroe saat ini adalah Malik Mahmud.

Banyak terjadinya polemik dari berdirinya Lembaga Wali Nanggroe. Mulai dari makna Wali Nanggroe, yang mendudukinya sampai struktural Wali Nanggroe yang dibentuk.

Disini ada suatu kepentingan politik para Anggota Dewan Aceh, karena Lembaga Wali Nanggroe yang dibentuk mendapat wewenang yang setara dengan Gubernur, dan kemungkinan besar akan membubarkan Eksekutif dan Legislatif, yang kemudian diganti dengan Wali Nanggroe sebagai Pemerintah Aceh.

Penunjukan langsung Malik Mahmud oleh DPRA sebagai Wali Nanggroe yang menjabat di Lembaga Wali Nanggroe tahun 2012 adalah kebijakan politik semata dan kepentingan bagi para Dewan Aceh. Ini sangatlah diskriminatif atas tindakan yang diambil oleh DPRA, karena akan menimbulkan konflik yang baru sesama rakyat Aceh.

Atas dasar apa Malik Mahmud diangkat sebagai Wali Nanggroe pertama yang menjabat di Lembaga Wali Nanggroe Aceh 2012?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun