Lebih lanjut, Arie juga mengatakan, restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang melibatkan para pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.
"Kondisi Lapas di Kotim saat ini sudah penuh. Over kapasitas. Untuk itulah ada Restorative Justice " ucapnya.
Menurut Roshian, KDRT bentuknya terdiri dari fisik, psikis, seksual dan ekonomi. "Kekerasan ekonomi dapat berupa penelantaran. Suami tidak menafkahi kepada anak isterinya," kata Roshian.
Akibat yang ditimbulkan dari KDRT adalah cidera atau luka, trauma psikologis, dan depresi yang dapat berujung bunuh dari, "Solusinya, dalam keluarga agar dikedepankan komunikasi. Termasuk dalam hal bidang agama," jelasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI