Actus reus atau yang biasa kita kenal dengan perbuatan pidana adalah perbuatan melanggar hukum pidana yang melanggar hak-hak orang lain. seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana, salah satu dari mekanisme tersebut adalah penyidikan.
Dalam proses penyidikan dilakukan 2 hal yang krusial yang dapat menentukan seseorang tersebut kemungkinan telah melakukan perbuatan pidananya dapat terbukti atau tidak. sebab penyidikan dilakukan untuk mencari bukti-bukti supaya terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan hal unik dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mantan menteri pendidikan indonesia periode 2019-2024 Nadiem Makarim yang sebenarnya hal tersebut bukan hal yang baru dalam perkembangan hukum pidana. hal itu ialah adanya kemungkinan Nadiem Makarim setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bisa saja ditetapkan sebagai tersangka juga oleh KPK. hal tersebut dikarenakan ada 2 kasus yang menyeret mantan menteri pendidikan yang diduga ikut terlibat dalam 2 kasus itu, yakni pengadaan laptop Chromebook dan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, lalu bagaimana pertanggung jawaban pidana jika dilihat dari perspektif teori hukum pidana?
Mengenai hal tersebut, hukum pidana telah lama mengatur kemungkinan seseorang diproses secara hukum termasuk ditetapkan sebagai tersangka dari masing-masing perbuatan pidana yang dilakukan karena telah diduga melakukan beberapa perbuatan pidana, baik perbuatan tersebut dilakukan secara terpisah atau diwaktu yang sama. hukum pidana melihat itu sebagai Concursus (perbarengan).
Concursus merupakan teori dasar hukum pidana yang berbicara tentang kemungkinan seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana baik diwaktu yang terpisah ataupun diwaktu yang sama. Concursus dibagi menjadi 2, yakni Concursus Realis dan Concursus Idealis.
Corncursus Realis adalah suatu keadaan dimana seseorang telah melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri diwaktu yang berbeda sebelum adanya putusan pengadilan yang inckraht. dasar hukum adanya teori tersebut adalah Pasal 65 KUHP. dalam proses penegakan hukumnya, Penyidik bisa menetapkan seseorang tersebut sebagai tersangka di masing-masing tindak pidana yang dilakukan, Penuntut Umum dapat memilih berkas perkara mau dijadikan satu atau terpisah mana yang lebih efisien, dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan Putusan tunggal, dengan ketentuan Hakim menjadikan ancaman pidana terberat dari beberapa perbuatan pidana tersebut sebagai dasar dan menambah 1/3 dari pidana maksimum, namun tidak boleh melebihi batas maksimum penjara dalam waktu tertentu yakni 20 tahun.
Concursus Idealis adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan satu perbuatan pidana namun dalam satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana baik dalam KUHP ataupun UU Khusus. hal tersebut diatur dalam pasal 63 KUHP. dalam proses penegakan hukum nya, penjatuhan pidana yang digunakan adalah dengan menggunakan ancaman pidana pokok yang paling berat diantara kedua aturan pidana tersebut, dan apabila perbuatannya itu melanggar ketentuan dalam KUHP dan UU Khusus maka hendaklah dikenai ketentuan yang terdapat dalam UU Khusus.
Berdasarkan uraian diatas, kesimpulan yang bisa diambil adalah seseorang bisa saja dijadikan tersangka dalam 2 kasus yang berbeda dengan teori hukum pidana yang digunakan adalah Concursus (perbarengan). untuk lebih lengkapnya silahkan ulas kembali di KUHP dan KUHAP.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI