Mohon tunggu...
Muja Hidin
Muja Hidin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas mulawarman

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.” ~pramoedya ananta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU HIP Ancaman Demoralisasi, Disentegrasi, dan Disorientasi Bangsa

21 Juni 2020   22:25 Diperbarui: 21 Juni 2020   22:23 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditulis oleh: Mujahidin

(Mahasiswa pendidikan pancasila dan kewarganegaraan universitas mulawarman)

Beberapa waktu ini kita dihadirkan pada sebuah polemik perdebatan yang begitu tajam dan panas yaitu mengenai polemik mengenai RUU HIP. yg dimana RUU ini dinilai sangat merusak sebuah tatanan nilai yang secara substansial sudah final dan bersifat fundamental pada Pancasila sebagaimana, yang kita ketahui sebauh konsepsi dari ketua partai PDIP megawati soekarno putri yang hari ini menjadi polemik karena menawarkan konsep yang ia sebut sebagai "trisila dan ekasila" yang dimana ia berkata bahwa itu merupakan hasil dari diperasnya Pancasila yang kemudian dirubah menjadi istilah tersebut. tentunya dari rumusan tersebutlah yang begitu banyak menuai sebuah kontroversi dan polemik dari banyak kalangan maupun dari berbagai elemen bangsa hari ini yang menilai bahwa secara lansung rumusan tersebut telah mendegradasi dan mereduksi dari nilai-nilai Pancasila hari ini.

Secara rumusan istilah "trisila dan ekasila" yang dikatakan megawati soekarno putri itu merujuk pada diperasnya Pancasila pada 3 pilar utama nilai yaitu yang disebut trisila yang berdiri pada asas" sosio-nasioanalisme ,sosio-demokrasi,ketuhanan" sedangkan rumusan ekasila merujuk pada "gotong royong. 

Sebenarnaya secara historis jauh sebelum rumusan itu disampaikan oleh megawati bung karno sendiri sudah terlebih dahulu menawarkan konsep tersebut. Yg dimana bung karno pada sidang BPUPKI pada 1 juni 1945 menawarkan 3 konsep rumusan yang akan digunakan Indonesia sebagai nama dasar negara indonesia yaitu, Pancasila yang dapat diperas menjadi trisila dan ekasila konsep tersebutlah yang ditawarkan bung karno pada sidang BPUPKI 1 juni 1945. 

Setelah menawarkan konsep rumusan nama tersebut bung karno dalam pidatonya berkata "Pancasila menjadi trisila,trisila menjadi ekasila. tetapi terserah kepada tuan-tuan, mana yang tuan-tuan pilih: trisila,ekasila ataukah Pancasila isinya saya telah katakan kepada saudara-saudara semua".

Pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 pada akhirnya menghasilakan sebuah konsensus yang menjadi rujukan awal ditetapkanya nama dasar negara untuk Indonesia dan pada akhirnya, nama Pancasila pun dipilih secara musyawarah dan mufakat sebagai nama dasar negara Indonesia yang rumusan nilainya secara final disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Maka itu adalah sebuah sejarah awal nama Pancasila beserta rumusannya menjadi sebuah pedoman menjalankan proses kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sejatinya Hingga saat ini Pancasila dihanggap sebagai nilai yang bersifat sakral dan tak dapat diganggu gugat oleh siapun nilainya, siapapun yang berniat merubah ataupun merusak dari nilai Pancasila maka sama saja itu merusak dari keutuhan akan bangsa dan negara ini karena ibarat rumus Pancasila merupakan sebuah rumus bagaimana menjalankan proses keberlansungan kehidupan di bangsa dan negara ini, yang secara nilai Pancasila sudah mengkristalisasi di dalam setiap diri masyarakat Indonesia yang secara nilai bukan hanya berfokus pada nilai ideal dan instrumentalnya saja tapi bagaimana menarik nilai-nilai tersebut pada tataran praksis atau impelemantasi kehidupan.

Menyikapi polemik RUU HIP yang didalam rumusannya memasukan istilah rumusan "ekasila dan trisila" yang merupakan rumusan yang jauh sebelumnya telah dibahas pada sidang BPUPKI pada 1 juni 1945 yang menghasilkan konsensus final nama Pancasila dipilih menjadi nama dasar negara untuk Indonesia. 

Tentunya secara konsensus itu sudah menjadi sebauh ketetapan yang bersifat bulat dan final yang secara representatif sudah mewakili kehendak seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan istilah nama Pancasila sebagai nama dasar negara bagi negara Indonesia.Karena sejatinya istilah "trisila dan ekasila" walaupun rumusan ini ditawarkan bung karno pada sidang tersebut namun Pancasila lah yang secara rumusan dianggap final untuk digunakan sebagai dasar negara Indonesia. 

Sehingga Menurut saya rumusan "ekasila dan trisila" justru hanya akan mengurangi secara esensi dari Pancasila yang secara nilai itu bersifat integralistik saling berkaitan dari sila 1 hingga sila ke 5, dimana juga secara lansung rumusan "ekasila dan trisila" yang ditawarkan pada RUU HIP secara substansial  itu merusak apa yang menjadi konsensus awal pendahulu-pendahulu bangsa ini yang telah bersusah payah merumuskan dan menetapakan Pancasila baik itu dari namanya maupun nilainya yang hari ini dipakai oleh bangsa dan negara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun