Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Tanpa Persetujuan Wali Nikah, Apakah Pernikahan Itu Sah?

26 Januari 2021   17:23 Diperbarui: 27 Januari 2021   12:19 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Indah Permatasari saat menyematkan cincin kawin di jari suaminya, Arie Kriting dalam prosesi pernikahannya tanggal 12 Januari 2021 yang lalu /KOMPAS.COM (Instagram Arie Kriting)

Pernikahan itu sah jika terpenuhi syarat dan rukunnya, yaitu calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah (dari calon mempelai perempuan), dua orang saksi dan ijab kabul. 

Sedangkan mahar atau maskawin (ada sebagian ulama yang bilang rukun) termasuk syarat sahnya pernikahan (akad nikah). Analoginya, biar gampang, wudu adalah syarat sahnya salat. Tanpa berwudu sebelum salat, maka salatnya tidak sah. Begitu, kedudukan hukum mahar atau maskawin dalam pernikahan.

Tentang wali nikah, ada dua kategori: Wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah kerabat ayah atau baris wali nikah dari keturunan/sedarah dengan ayah. 

Kepala KUA kecamatan bertindak sebagai wali hakim. Pernikahan dilaksanakan dengan wali hakim jika wali nasab tidak ada, walinya adhal (enggan), walinya tidak ketahui keberadaannya, walinya tidak bisa dihadirkan atau ditemui karena dipenjara, wali nasabnya tidak ada yang beragama Islam, walinya dalam keadaan berihram, dan wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.

Pernikahan dengan wali hakim karena wali nasabnya adhal (enggan, tidak setuju, tidak mau menikahkan, atau tidak mau bertindak sebagai wali nikah), harus melalui penetapan Pengadilan Agama.

Prosedurnya, ada surat penolakan tidak memenuhi persyaratan dari pihak KUA kecamatan di mana akad nikah akan dilaksanakan. Selanjutnya, didaftarkan ke Pengadilan Agama sesuai domisili calon mempelai perempuan untuk proses penetapan wali adhal.

Untuk melaksanakan ijab kabul dalam akad nikah, wali nikahnya dapat mewakilkan kepada kepala KUA, penghulu, pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N ) atau orang lain yang  memenuhi syarat.

Dalam hal wali nikahnya tidak hadir saat akad nikah, maka wali membuat surat taukil wali (surat ikrar mewakilkan) di hadapan Kepala KUA /Penghulu/PPN LN tempat domisili/keberadaan wali nikahnya, dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Nah, sampai di sini, jelas bisa disimpulkan bahwa pernikahan tanpa persetujuan dan kehadiran wali nikahnya tetap bisa dilaksanakan, dan tentu saja, pernikahannya adalah sah. Dengan catatan memenuhi persyaratan, peraturan, dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pertama, bisa dengan membuat surat taukil wali, jika wali nikahnya tidak bisa hadir. Kedua, jika walinya adhal (enggan, tidak setuju, dan tidak mau menikahkan), maka pernikahannya dilaksanakan dengan wali hakim setelah ada ketetapan wali adhal dari Pengadilan Agama.

Itu semua adalah solusi dan alternatif yang difasilitasi secara hukum untuk mengatasi problem dalam kondisi tertentu demi kebaikan dan kemaslahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun