Kantor Urusan Agana (KUA) itu identik dengan pencatatan nikah dan rujuk. Tapi apakah sekadar itu tugas dan fungsi KUA? Bagaimana pula pelayanan KUA di saat pandemi sekarang ini, terutama merespons diberlakukannya kembali PSBB oleh pemda DKI Jakarta?
Sebenarnya saya sudah beberapa kali menulis tentang pelayanan pada KUA, khususnya berhubungan dengan pelayanan pencatatan nikah di tengah keadaan kahar pandemi Covid-19. Dan kali ini kembali saya menulis tentang ini, sekadar melengkapi informasi yang sudah ditulis Kang Win, "Nikah ke KUA, Cerai ke PA".Â
KUA, Apa dan Bagaimana?
KUA adalah instansi terdepan dan ujung tombak dari Kementerian Agama (Kemenag). KUA adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota. KUA berkedudukan di kecamatan.
KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas, KUA menyelenggarakan fungsi, yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Selain melaksanakan fungsi tersebut, KUA dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KUA dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi
urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Prosedur Pencatatan Nikah dan Rujuk
Secara teknis, bagi yang mau menikah atau calon mempelai siapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar masing-masing calon mempelai, dan pengantar RT/RW.
Jalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas kecamatan untuk mendapat sertifikat layak kawin sebagai syarat mendaftarkan kehendak nikah di kantor kelurahan/desa (khususnya di DKI Jakarta atau beberapa daerah lain).