Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Inilah Prosedur Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama

15 Agustus 2020   08:59 Diperbarui: 15 Agustus 2020   18:02 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (kompas.com/thinkstock)

Kenapa perceraian?

Pertama, karena realitas yang kontras, bahwa di satu sisi, banyak pasangan yang menikah, tapi di sisi lain, tidak sedikit juga, bahkan membeludak, pasangan suami istri yang bercerai.

Tidak percaya? Cobalah sekali-kali piknik (piknik?) ke Pengadilan Agama (PA), terutama di kota-kota besar. Terlihat antrean panjang sidang pasangan suami istri yang mau cerai.

Kedua, tidak sedikit orang bertanya pada saya, "Bagaimana prosedur mengurus perceraian di Pengadilan Agama?"

Artinya, informasi ini mungkin paling tidak sedikit memberi gambaran, dan akan berfaedah bagi yang mau bercerai. 

Pertanyaan itu tadi tidak perlu disela dengan pertanyaan lagi. Nanti ceritanya bakal panjang. Misalnya dengan balik bertanya, "Kenapa Mbak mau bercerai?" Nggak usah.

Nanti saja cerita itu di lain waktu. Banyak cerita penuh deraian air mata dan air muka yang tampak dirundung mendung dari pasangan suami istri yang tengah mengalami kisruh dalam rumah tangganya, dan berada di ambang kehancuran menuju perceraian.

Mungkin persis drama populer yang tengah digandrungi emak-emak itu: Drakor.

Sekarang kita ke poinnya saja. Soal prosedur mengurus perceraian. Pertama, bagi yang meniikah resmi atau tercatat perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), siapkan fotokopi KTP dan buku nikah.

Mungkin ada yang tanya, memang kalau yang menikah tidak resmi atau sering disebut nikah siri (tidak tercatat perkawinannya di KUA), bisa diurus perceraiannya di Pengadilan Agama? Soal ini nanti saya selipkan penjelasannya. Sabar ya.

Langkah awal, minta pengantar RT/RW untuk ke kantor kelurahan/desa sesuai KTP atau domisili. Lalu bawa pengantar itu ke kantor kelurahan/desa untuk mendapatkan surat pengantar lagi khusus untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun