Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pejabat Saltik

19 Februari 2020   15:51 Diperbarui: 23 Februari 2020   15:02 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena ada bantahan seperti itu, buru-buru pihak Pemda DKI Jakarta, lewat Sekretaris Daerah Pemda DKI Jakarta, Saefullah, minta maaf dan meralat informasi itu sebagai saltik. Apa yang tertulis di surat itu saltik. Bukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya ((TACB), tapi Tim Sidang Pemugaran (TSP).(Sumber) 

Dengan entengnya, mengatakan cuma saltik. Tipo TACB. Mestinya TSP. Tinggal diperbaiki saja, dan nanti dibuat surat susulan.

Kasus lainnya, dan masih aktual juga, adalah berita Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo yang menyatakan PNS akan mendapat uang pensiun sebesar satu miliar. 

Tentang berita ini, ketika sudah dipublikasikan di media massa, segera Tjahjo Kumolo meralat dan mengklarifikasi sebagai saltik juga, atau salah kutip.

Dalam klarifikasinya, Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa ia berharap, agar PNS saat pensiun itu tidak menerima uang pensiunan yang hanya berkisar puluhan juta yang selama ini terjadi. Kira-kira bisa atau tidak mereka, PNS itu menerima uang pensiunan satu miliar?

Ada lagi, sekarang sedang laguh-lagahnya berita bahwa ada kalimat atau redaksi dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) yang saltik. Ini soal produk hukum. Soal undang-undang lagi. Kok bisa ya? (Sumber)

Saltik memang biasa terjadi. Baik itu pada penulisan kata atau ejaan, bisa juga kalimat atau paragraf. Harusnya bisa dihindari. Apalagi untuk konsumsi publik, surat resmi, dan ada kaitannya dengan ranah hukum, berupa undang-undang.

Saltik kata atau kalimat tentu dampaknya besar, dan berabe. Karena bisa menimbulkan beda dan salah arti, menyesatkan dan fatal, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di ruang publik. Juga bisa jadi masalah hukum.

Padahal draft konsep atau naskah awal itu pasti terlebih dulu melalui proses yang panjang sebelum menjadi benar-benar dokumen atau naskah matang.

Ada proses penyuntingan berlapis, dan sejatinya ekstra teliti. Aneh, kenapa terjadi kecolongan saltik juga, dan masih bisa terjadi?

Maka apakah itu semua terjadi jangan-jangan tidak ada proses penyuntingan lebih dulu, atau ada penyuntingan, tapi tidak berfungsi kerja penyuntingannya. Asal jadi saja, atau luput. Tidak teliti. Sembarangan banget.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun