Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kumham Sulbar Bahas HGU Salah Satu Perusahaan di Pasangkayu

24 Maret 2021   15:47 Diperbarui: 24 Maret 2021   16:03 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju -- Setelah beberapa waktu lalu menemui pihak DPRD dan Pemkab Pasangkayu,  Tim Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Sipkumham) Kumham Sulbar menggelar rapat Pembahasan Hasil Analisis Kebijakan terkait berita Radar Sulbar tanggal 16 Februari 2021 terkait Permasalahan HGU PT. Letawa yang diduga mencaplok sebagian besar lahan warga, Rabu(24/03)Pelaksanaan rapat tersebut dilaksanakan di ruang Baharudin Loppa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.  

Pelaksanaan rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kumham Sulbar Munir, dan di hadiri oleh perwakilan dari masing masing intansi terkait, diantaranya Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Barat, kepala badan pertanahan Pasangkayu, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Barat, Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, Mahasiswa Dari Universitas Tomakaka Mamuju, serta  Tim YANKOMAS dan Perancang peraturan perundang undangan  Kanwil Kemenkumham Sulbar.

"Kegiatan ini  dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah mengenai Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Sipkumham) yang mendukung Pembuatan Kebijakan di Wilayah terkait  Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Letawa" ujar Munir

Ia mengakui bahwa saat ini permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Letawa masih tumpang tindih dengan sertifikat hak milik warga Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.

Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi dan mendengarkan pemaparan data dari setiap perwakilan instansi.

Sesuai informasi, tim Yankomas juga akan melakukan investigasi ke lapangan. Hal tersebut telah sesuai permenkumham no.32 thn 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun