Mohon tunggu...
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi Mohon Tunggu... lainnya -

Saya manusia biasa yang makan dan minum...bisa lapar dan haus..yang bisa senyum dan sakit...bisa gembira dan luka hati...bisa tertawa dan meneteskan air mata...seperti teman-teman semua...saya manusia...\r\nTapi hamba ini berdo'a..jika hamba mati..darah hamba mengalir di bumi dan menulis kalimat الله\r\n\r\nwww.suaramuhibbuddin.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seruan Persatuan Kepada Para Ulama dan Seluruh Muslim Indonesia

9 November 2016   13:52 Diperbarui: 9 November 2016   13:59 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. Seluruh ulama di Indoensia seharusnya mendukung penuh keputusan sikap Majelis Ulama Indonesia agar tidak terjadi perpecahan ulama, dikarenakan pecahnya ulama adalah pecahnya umat Islam. Dan dikarenakan kondisi mayoritas, maka pecahnya umat Islam adalah pecahnya negara Indonesia.

2. Seluruh ulama untuk mengabaikan kepentingan golongan dan pribadi

3. Kita harus mawas diri bahwa musuh yang akan menghancurkan umat Islam bukanlah umat Nasrani, Yahudi, Hindu, Budha dan umat lain maupun pihak lain, namun adalah perpecahan para ulama beserta umat Islam sendiri.

4. Kita harus selalu introspeksi, koreksi diri, tidak merasa benar sendiri dan kelompoknya,  tidak merasa paling mengetahui dan memahami masalah yang terjadi. Statement memang boleh beragam, namun keputusan final tetap dipercayakan kepada Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan berdasarkan referensi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan baik di hadapan manusia maupun Allah SWT. Pendapat boleh berkembang dan untuk bersatu, cukuplah kita tawadlu' dan mempercayakan kepada hasil yang diputuskan Majelis Ulama Indonesia, tanpa mengabaikan kritik dan saran kepada Majelis Ulama Indonesia apabila terjadi penyimpangan proses pemutusan menurut ketentuan yang berlaku.

5. Para ulama seharusnya memberikan contoh dan tauladan dalam menyikapi permasalahan umat, menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam, dengan mendukung penuh Majelis Ulama Indonesia. Karena sikap menyatukan dan meleburkan diri bersama keputusan Majelis Ulama Indonesia inilah nilai yang akan diwariskan kepada pemuda dan generasi penerus umat Islam di Indonesia dan bangsa Indonesia umumnya.

6. Patut kita mengingat episode peristiwa kehancuran umat Islam, siksaan menyakitkan yang dialami umat Islam di beberapa tempat dan negeri, kondisi mengenaskan dan memilukan yang diderita umat Islam, yang diakibatkan dari lemahnya persatuan dan kesatuan para ulama, yang berakibat lemahnya kekuatan umat Islam untuk membela dan mempertahankan dirinya sendiri.

7. Patut belajar dari sejarah, bahwa janganlah kita berharap-harap bantuan dan pemberian keselamatan dari pemeluk agama lain dan ataupun pihak lain. Kita mengakui bahwa pemeluk agama lain adalah sahabat dan saudara kita sesama manusia, saudara sebangsa dan setanah air Indonesia, namun bukan pihak yang bisa dijadikan harapan tumpuan untuk meminta bantuan demi keselamatan hidup umat Islam. Kita harus membangun kekuatan sendiri untuk melindungi diri umat Islam sendiri, yaitu dengan menjaga persatuan dan kesatuan, dalam hal ini melalui menyepakati dukungan kepada Majlis Ulama Indonesia.

Demikian seruan ini, semata-mata dalam berperan demi keselamatan umat Islam dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta.

Akhir kata, Semoga para ulama dilembutkan hatinya untuk menjaga keselamatan dan kelangsungan eksistensi umat Islam di Indonesia khususnya dan eksistensi bangsa Indonesia umumnya.

Wassalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.

Tersono Batang Jawa Tengah, 8 November 2016

Muhibbuddin.

Muslim Warga Negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun