Mohon tunggu...
Muhamad Faisal
Muhamad Faisal Mohon Tunggu... Teknisi - Netizen generasi Z

Tulisan adalah harapan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syarat dan Ketentuan Menikah Saat Pandemi Covid-19

8 Februari 2021   20:24 Diperbarui: 8 Februari 2021   20:46 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HALAMAN 1 | kemenag.go.id

Pada awalnya menikah adalah hal yang sakral dan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang untuk menyatukan dua insan menjadi 1 ikatan cinta di dalam pernikahan dengan mengucapkan ijab qobul atau janji suci berlandaskan agama masing-masing.

Namun bagaimana jika menikah di masa pandemi COVID-19 ? apakah melanggar hukum yang berlaku ?

Tentu saja sangat merepotkan Ketika melakukan pernikahan di masa pandemi seperti ini, karena sudah adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah  melakukan pembatasan sosial mulai dari mencegah kerumunan, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan setiap kali melakukan aktivitas, termasuk saat melakukan prosesi pernikahan.

Pada dasarnya pemerintah tidak melarang pelaksanaan pernikahan seperti yang ada di khalayak ramai perdebatkan, hanya saja pemerintah melarang terjadinya kerumunan masa yang tidak terkendali melalui acara-acara pesta pernikahan yang dapat berpotensi menyebabkan penyebaran virus. Namun akad pernikahan tetap dapat dilaksanakan dengan memprioritaskan protokol Kesehatan yang ketat.

Sabtu, 5 Desember 2020 adalah hari sakral sekaligus hari bahagia bagi saya, karena pada akhirnya saya dapat menikahi gadis cantik yang selama ini saya dambakan dengan sepenuh hati.

Saya melakukan akad pernikahan dengan memprioritaskan aturan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Tautan: rupawan.kemenag.go.id

HALAMAN 2 | kemenag.go.id
HALAMAN 2 | kemenag.go.id
HALAMAN 3 | kemenag.go.id
HALAMAN 3 | kemenag.go.id
jika pernikahan bertempat di KUA atau rumah hanya bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang, sementara peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan menurut "SURAT EDARAN NOMOR: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 TENTANG PELAYANAN NIKAH MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF AMAN COVID".

Pada saat yang bersamaan saya hanya membawa kedua orang tua saya dan 1 orang saksi dengan menggunakan protokol Kesehatan yang ketat menggunakan masker, face shield, sarung tangan, sedia hand sanitizer dan menjaga jarak saat prosesi akad nikah yang berlangsung di kediaman mempelai wanita yang di pimpin dan diawasi oleh petugas penghulu dari KUA Kecamatan setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun