Mohon tunggu...
Muh Arbain Mahmud
Muh Arbain Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Perimba Autis - Altruis, Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Perimba Autis - Altruis Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Sasi", Benih Toleransi Sebumi (Sebuah Etika Lingkungan Kesultanan Bacan

16 November 2020   12:08 Diperbarui: 16 November 2020   20:04 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedaton / Istana Kesultanan Bacan

SASI : BENIH TOLERANSI SEBUMI

(Sebuah Etika Lingkungan Kesultanan Bacan)

Tulisan ini merupakan bagian dari potongan nalar penulis sebagai Penerima Fellowship Environmental Citizen Journalist Program (ECJP) 2020: Hutan dan Manisia di Timur Indonesia, diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI) dengan judul liputan: "Ekoteologi Moloku Kie Raha : Etika Lingkungan menurut Empat Kesultanan di Maluku Utara".

Salah satu sudut kedaton Kesultanan Bacan
Salah satu sudut kedaton Kesultanan Bacan
Papan Nama Kedaton Kesultanan Bacan
Papan Nama Kedaton Kesultanan Bacan
Sasi : Kearifan Lokal Bumi Maluku

Wicara sumber daya alam (SDA) di Nusantara, tentu kita tak lepas dari beberapa kearifan lokal yang berorientasi penjagaan dan perlindungan kelestariannya. Salah satu kearifan lokal tersebut adalah sasi, adat khusus yang berlaku hampir di seluruh pulau di Indonesia bagian Timur (Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat). Sasi memiliki nama lain, yakni Yot di Kei Besar dan Yutut di Kei Kecil. Sasi juga dikenal sebagai cara pengolahan sumber daya alam di desa-desa pesisir Papua[1]. 

Sasi adalah larangan untuk memanen sumber daya tertentu (hayati laut maupun darat) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Sasi ini bertujuan untuk mengatur semua hasil bumi (baik darat maupun air) yang ada di wilayah negeri, baik pekarangan sendiri maupun areal perkebunan atau ladang (komersial), semua akan mendapatkan perlakuan yang sama[2]. Menurut Pattanama dan Patipelony (2003), hukum Sasi yaitu suatu sistim hukum lokal yang berisikan larangan dan keharusan untuk memetik atau mengambil potensi SDA dari jenis tertentu untuk suatu jangka waktu pendek[3].  

Menurut sejarahnya, sasi di Maluku telah ada sejak dahulu kala dan merupakan komitmen bersama baik oleh masyarakat maupun oleh tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama[4]. Di Maluku, selain sasi darat dan laut, perkembangan sasi juga didukung oleh ajaran agama (Kristen dan Islam), sehingga muncul sasi gereja dan sasi masjid. Dengan demikian, secara umum sasi berlaku di masyarakat sebagai bentuk etika tradisional.

Namun, masuknya sasi sebagai bagian ajaran gereja di Maluku belum ada informasi pasti selain terkait dengan perkembangan agama Kristen yang dibawa oleh para misionaris dari Belanda. Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang dibentuk pada tahun 1602, selain berfungsi utama sebagai badan dagang pemerintah Belanda, juga melaksanakan fungsi politik dan pemeliharaan terhadap agama Kristen. Menurut Tapilatu (2008), di masa kekuasaan badan dagang ini (abad ke-17 dan ke-18) ternyata telah berkembang suatu corak kekristenan yang khas di dalam Gereja Protestan di Maluku[5]. 

Perlu diketahui, sebelum masuknya agama Kristen sebagian masyarakat Maluku dan Papua menganut kepercayaan tradisional (animisme dan dinamisme). Keberadaan ajaran agama Islam pun diketahui telah lebih dahulu berada sehingga beberapa daerah, khususnya di bawah kekuasaan Kesultanan Moloku Kie Raha, telah berkembang agama Islam.

Saruma -- Sasi : Akar Toleransi Kesultanan Bacan  

Toleransi merupakan satu spirit yang dikembangkan oleh Kesultanan Bacan dan kesultanan lainnya di Maluku Utara, dari sejarah misionaris di Papua dan Maluku hingga penguasaan wilayah kesultanan atas masyarakat tradisional (penganut animisme dan dinamisme). Kesultanan Bacan membawahi masyarakat yang heterogen, yakni masyarakat tradisional (penganut animisme dan dinamisme), masyarakat adat kesultanan (beragama Islam), masyarakat penganut agama Katolik dan Kristen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun