Mohon tunggu...
Muh Arbain Mahmud
Muh Arbain Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Perimba Autis - Altruis, Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Perimba Autis - Altruis Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Merindu Fiqih Lingkungan MUI (Solusi Krisis Ekologi Maluku Utara)

25 Januari 2018   15:27 Diperbarui: 25 Januari 2018   15:35 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Muh. Arba'in Mahmud[1]

Artikel ini merupakan potongan nalar penulis pada International Conference on MUI Studies, 26-28 Juli 2107, diselenggarakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, isu krisis ekologi di Maluku Utara kian berkembang dari masalah banjir-tanah longsor, eksploitasi tambang, krisis air bersih hingga pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

Potensi Ekoteologi MKR

Bumi Moloku Kie Raha(MKR) sejatinya satu jazirah yang diberkati Allah SWT dengan sejuta potensi sumber daya, baik fisik maupun biofisik. Kekayaan sumber daya alam (SDA) terbukti dalam sejarah, dimana rempah-rempah negeri ini pernah menjadi magnet perdagangan dunia.

Malut mempunyai potensi sumber daya integral, yakni spiritualitas, ekologi dan sosial, disebut potensi Ekoteologi MKR. Secara spiritual, Malut sarat nilai spiritualitas dengan adanya masyarakat adat kesultanan dan masyarakat adat bukan kesultanan (MP,21-09-2016). 

Spiritualitas Malut tergali dari masyarakat adat kesultanan banyak dipengaruhi oleh budaya (dan ajaran) Islam maupun nilai-nilai luhur dan kearifan lokal bersumber dari tradisi masyarakat adat bukan kesultanan yang tinggal di wilayah pedalaman, hutan dan hulu DAS.

Potensi ekologi Malut relatif berlimpah SDA, baik di daratan maupun lautan. Topografi wilayah berbentuk kepulauan, bergunung sekaligus bersentuhan langsung dengan hamparan laut menjadi eksotika tersendiri. Malut berwilayah 132.631,09 km2, terdiri dari daratan seluas 32.004,57 km2 (31 %) dan lautan seluas 100,731,74 km2(69 %). 

Potensi keanekaragaman hayati pada kawasan hutan di Malut relatif tinggi. Selain potensi satwa, kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan, bambu, getah, bunga dan tumbuhan lainnya, sebagian besar kawasan hutan Malut mengandung bahan mineral tambang, potensi jasa lingkungan (jasling), energi kelistrikan dan sebagainya.

Potensi SDA laut Malut pun berlimpah sehingga menghantarkan Malut sebagai Poros Maritim Dunia dan Lumbung Ikan Nasional (LIN). Potensi tersebut meliputi sumberdaya dapat pulih (renewable resources), sumberdaya tak dapat pulih atau nir-hayati (unrenewable resources) dan jasa lingkungan (enviromental service). 

Produksi perikanan pada 2014 sebanyak 322.008,77 ton dimana sebanyak 218.097 ton merupakan perikanan laut (BPS Malut, 2015). Tebaran 805 pulau di Malut dapat digunakan sebagai tempat wisata bahari serta garis pantai sepanjang 6.644 km2 dapat dikembangkan perikanan budidaya.

Potensi sosial Malut terlihat dari kemajemukan sosial budaya masyarakat kepulauan, termasuk keberadaan masyarakat adat tersebut di atas. Masing-masing masyarakat tersebut mempunyai modal sosial tersendiri, baik yang bersumber dari warisan nenek moyang maupun hasil akulturasi dan asimiliasi budaya dengan masyarakat lain, termasuk pendatang dari luar Malut.

Fatwa MUI dan Fiqih LingkunganProvinsi Malut terlahir sebagai dampak konflik Ambon (1999) melahirkan trauma tersendiri bagi masyarakat. Konflik tersebut merupakan kekerasan komunal yang dipicu oleh masalah perbedaan identitas sosial, perebutan akses SDA dan kekuasaan / politik. Satu lembaga sosial yang berperan dalam rehabilitasi sosial pasca konflik tersebut adalah MUI.

Wadah MUI terbentuk sejak awal Reformasi di Malut dan sebagian besar kabupaten / kota. MUI merupakan wadah para ulama, cendekia dan penghulu ilmu ke-Islaman yang berperan secara struktural maupun kultural bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Fatwa MUI didamba masyarakat guna menghadapi permasalahan yang menimbulkan polemik, prasangka hingga potensi konflik dan perpecahan. Fatwa MUI ibarat 'obat herbal', ramuan organis bagi penyembuhan penyakit sosial maupun kegelisahan anak negeri.

Tersirat tujuh tugas MUI, antara lain sebagai : 1) pengawal bagi penganut agama Islam; 2) pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam; 3) penjaring kader-kader yang lebih baik;

 4) pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional; 5) perumus konsep pendidikan Islam; 6) pengawal konten dalam media massa; dan 7) organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan (https://id.wikipedia.org/).

Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi'ah) merupakan satu spirit baru MUI untuk solusi masalah bangsa terkait pengelolaan SDA di Nusantara. Tak jarang, pengelolaan SDA tersebut masih kurang tepat dan kadang justru menimbulkan bencana alam bahkan bencana sosial (konflik horisontal). Dengan fiqih lingkungan MUI, masyarakat didorong untuk turut menjaga kelestarian alam. 

Negara / pemerintah pun mendapat dukungan fatwa MUI dalam menggerakkan pembangunan nasional. Melalui fiqih lingkungan, Umat Islam dapat menjalankan peran kekhalifahan sekaligus penghambaan kepada Allah SWT sehingga terwujud peradaban etis di bumi (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur).

Sejak awal berdiri (1975) hingga 2011, MUI Pusat telah berfatwa lingkungan terkait pertambangan ramah lingkungan dan berkeputusan ijtima'ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang pengelolaan SDA (Amin,dkk.,2011). Tahun 2006, MUI Wilayah IV Kalimantan berfatwa tentang Penebangan Liar dan Pertambangan Tanpa Izin, Illegal Loggingdan Illegal Mining(No.127). 

Tahun 2014, MUI Pusat berfatwa No. 47 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan dan No. 04 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Tahun lalu, MUI Pusat pun berfatwa No. 30 tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. 

Sosialisasi dan Implementasi Fatwa: Dilema MUI

Menurut Dr.KH.Hamdan Rasyid, M.A., Pengurus MUI Pusat penanggap makalah penulis, MUI telah banyak mengembangkan kajian Fiqih Lingkungan. Beliau sepakat, masalah Fiqih Lingkungan adalah belum ada sosialisasi secara massif fatwa-fatwa tersebut ke MUI daerah termasuk Malut dan Ternate. 

Meski sudah dibukukan dan sebagian disosialisasikan melalui media massa dan secara digital melalui website MUI, tetapi belum pernah disampaikan secara tertulis kepada pengurus MUI di daerah. Sosialisasi secara digital tidak mungkin dijangkau oleh Pengurus MUI daerah yang kurang akses internet.

Sosialisasi fatwa lingkungan MUI masih sebatas sikap personal pengurus MUI melalui khutbah Jum'at ataupun acara keagamaan, muhasabahpasca bencana alam, seperti banjir lahar dingin Gunung Gamalama (2012) dan kebakaran hutan dan lahan di Ternate dan Malut (2014). Pun dalam bentuk aktivitas keorganisasian peduli lingkungan, seperti Ust. Mahmud Zulkiram Ch., Pengurus MUI Malut sekaligus Ketua Forum DAS Gamalama Kota Ternate.

Sebagai dampak tidak tersosialisasikannya Fatwa Lingkungan MUI, maka implementasi fatwa tersebut pun relatif tidak terasa di Malut. Jika dihadapkan dengan ragam bencana alam Malut, Fatwa Lingkungan MUI terasa 'garing'/ gersang di tingkat implementasi. 

Lebih ironis lagi jika dihadapkan dengan kondisi sosial politik Malut di bawah kuasa 'Kabinet Ekoteologi' (MP, 10-05-2014 / 13-08-2014). Penulis berharap, negeri yang dipimpin seorang 'ulama' dan 'rimbawan' ini dapat meningkatkan kelestarian SDA dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Kabinet Ekoteologi tersebut kini tengah menuju senjakala. Kharisma ulama dan profesionalitas rimbawan tersebut tak berpengaruh bagi perbaikan dan pelestarian SDA Malut karena sibuk dengan agenda 'politik balas budi' terhadap para kelompok pemburu rente politik.

Sejatinya Fatwa Lingkungan MUI merupakan bagian dari 'Politik Ekoteologi' dan sangat berpengaruh bagi penyelamatan dan pelestarian SDA Malut. Fatwa MUI sejalan dengan berbagai nilai kearifan lokal masyarakat adat, baik di bawah naungan empat Kesultanan maupun yang hidup di pedalaman Halmahera. Fatwa Lingkungan MUI menggenapi spiritualitas masyarakat Malut dalam mengelola SDA.

Menurut, Muhammad Harfin Zuhdi, Fatwa Lingkungan MUI berkaitan erat dengan 'Kecerdasan Naturalis' manusia (2017). Kecerdasan Naturalis adalah kecerdasan lingkungan menyangkut pola pikir yang akan mempengaruhi pola interaksi manusia dengan bumi sebagai tempat dan sumber fasilitas dimana manusia hidup. 

Kecerdasan naturalis yang diusung al-Quran mensinergikan dimensi spiritualitas manusia kepada Allah sebagai Pusatnya. Kecerdasan naturalis meniscayakan manusia sebagai sosok yang religius, egaliter, empatik, logis, progresif, kreatif, koperatif dan harmonis dengan keseluruhan ekosistem dalam hidupnya.

Manusia pemilik kecerdasan naturalis diisyaratkan al-Quran sebagai "Ulu al-Albab" (QS.Ali-'Imran:190-191), pengemban kecerdasan paripurna yang tidak ada kerancuan berpikir di dalamnya karena senantiasa mendapat hidayah langsung dari Allah SWT. Menurut Quraish Shihab, apapun jenis ilmu yang dimiliki Ulu al-Albab dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat manusia dan alam raya, bukan untuk merusaknya. 

Maka, tidak semua orang cerdas termasuk kategori Ulu al-Albab,jika tanpa pemahaman murni beralas tauhid dan memberi efek positif dari hasil pemikirannya.

Fatwa Lingkungan MUI diharap menjadi solusi ekoteologi atas kerusakan ekologi Malut. Penulis meyakini, bahwa masyarakat Malut masih badengardan takzim terhadap para ulama, meski kecewa terhadap 'perselingkuhan' penguasa khianat dan pengusaha pengerat. 

Ketika kebijakan struktural hampir melukai rasa kemanusiaan warga, fatwa lingkungan dan nilai-nilai kultural terkait kelola SDA diharap bisa menawar luka dan mengurangi dampak destruksi ekologi.

Penulis berharap para ulama menghelat syura, mengkaji bencana negeri ini dan merumus Fiqih Lingkungan bagi keselamatan SDA Malut. Masyarakat mendamba, kelak MUI berfatwa bahwa segala usaha illegal, termasuk tambang dan pengusahaan hutan, baik korporasi maupun tradisional, adalah haram. Bahwa segala korupsi, malpraktek kebijakan dan penyalahgunaan anggaran terkait kelola SDA adalah haram. 

Bahwa membuang sampah di laut, jalan dan fasilitas umum yang bukan tempat sampah adalah tercela. Kita rindu, bumi lestari karena ada sumbangsih para ulama, pewaris Nabi, melalui Fatwa Lingkungan MUI.

Akhirnya, semoga Fatwa Lingkungan MUI mampu menghantar kita menjadi insan Ulu al-Albab, pemilik kecerdasan naturalis, bertanggung jawab sebagai seorang individu, makhluk sosial dan spiritual serta menjadi generasi salih diri, salih sosial dan salih ekologi (Malut Post,21-02-2014). Amien!

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Mudhofir, 2010, Al-Quran & Konservasi Lingkungan, Argumen Konservasi Lingkungan Sebagai Tujuan Tertinggi Syari'ah,Dian Rakyat, Jakarta.

Data Wildlife Conservation Society (WCS), Project Leader SEA Program -- Malut (2017)

https://id.wikipedia.org/wiki/ Majelis_Ulama_Indonesia

Laporan Indonesia Forest and Media Campaign (INFORM) Pertemuan Menggagas Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi'ah) Oleh Ulama Pesantren di Lido, Sukabumi, 9-12 Mei 2004. https://www.academia.edu/ 2085328/...

Ma'ruf Amin, K.H.,dkk., 2011. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975,Penerbit Erlangga, Jakarta

Malut Post,21 Februari 2014

Malut Post, 10 Mei & 13 Agustus 2014

Malut Post, 21 September 2016

Muh. Arba'in Mahmud, 2015 (2).  Ekoteologi Moloku Kie Raha, Gagasan PengendalianEkosistem Hutan Maluku Utara,Jogjakarta : The Phinisi Press.

Sholeh, Asrorun Ni'am, Dr., 2017. Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam PandanganAkademisi : Peran Fatwa MUI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

Tomagola, T.A., 2006. Republik Kapling,Resist Book, Yogyakarta. Cet. pertama.

[1]     PEH Muda BPDASHL Ake Malamo (Kementerian LHK) -- Sekretaris Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha / Pengurus Forum Koordinasi DAS Gamalama

Nb : Termuat di Malut Post,21 September 2017

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun