Mohon tunggu...
Muh Arbain Mahmud
Muh Arbain Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Perimba Autis - Altruis, Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Perimba Autis - Altruis Pejalan Ekoteologi Nusantara : mendaras Ayat-Ayat Semesta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Merindu Fiqih Lingkungan MUI (Solusi Krisis Ekologi Maluku Utara)

25 Januari 2018   15:27 Diperbarui: 25 Januari 2018   15:35 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski sudah dibukukan dan sebagian disosialisasikan melalui media massa dan secara digital melalui website MUI, tetapi belum pernah disampaikan secara tertulis kepada pengurus MUI di daerah. Sosialisasi secara digital tidak mungkin dijangkau oleh Pengurus MUI daerah yang kurang akses internet.

Sosialisasi fatwa lingkungan MUI masih sebatas sikap personal pengurus MUI melalui khutbah Jum'at ataupun acara keagamaan, muhasabahpasca bencana alam, seperti banjir lahar dingin Gunung Gamalama (2012) dan kebakaran hutan dan lahan di Ternate dan Malut (2014). Pun dalam bentuk aktivitas keorganisasian peduli lingkungan, seperti Ust. Mahmud Zulkiram Ch., Pengurus MUI Malut sekaligus Ketua Forum DAS Gamalama Kota Ternate.

Sebagai dampak tidak tersosialisasikannya Fatwa Lingkungan MUI, maka implementasi fatwa tersebut pun relatif tidak terasa di Malut. Jika dihadapkan dengan ragam bencana alam Malut, Fatwa Lingkungan MUI terasa 'garing'/ gersang di tingkat implementasi. 

Lebih ironis lagi jika dihadapkan dengan kondisi sosial politik Malut di bawah kuasa 'Kabinet Ekoteologi' (MP, 10-05-2014 / 13-08-2014). Penulis berharap, negeri yang dipimpin seorang 'ulama' dan 'rimbawan' ini dapat meningkatkan kelestarian SDA dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Kabinet Ekoteologi tersebut kini tengah menuju senjakala. Kharisma ulama dan profesionalitas rimbawan tersebut tak berpengaruh bagi perbaikan dan pelestarian SDA Malut karena sibuk dengan agenda 'politik balas budi' terhadap para kelompok pemburu rente politik.

Sejatinya Fatwa Lingkungan MUI merupakan bagian dari 'Politik Ekoteologi' dan sangat berpengaruh bagi penyelamatan dan pelestarian SDA Malut. Fatwa MUI sejalan dengan berbagai nilai kearifan lokal masyarakat adat, baik di bawah naungan empat Kesultanan maupun yang hidup di pedalaman Halmahera. Fatwa Lingkungan MUI menggenapi spiritualitas masyarakat Malut dalam mengelola SDA.

Menurut, Muhammad Harfin Zuhdi, Fatwa Lingkungan MUI berkaitan erat dengan 'Kecerdasan Naturalis' manusia (2017). Kecerdasan Naturalis adalah kecerdasan lingkungan menyangkut pola pikir yang akan mempengaruhi pola interaksi manusia dengan bumi sebagai tempat dan sumber fasilitas dimana manusia hidup. 

Kecerdasan naturalis yang diusung al-Quran mensinergikan dimensi spiritualitas manusia kepada Allah sebagai Pusatnya. Kecerdasan naturalis meniscayakan manusia sebagai sosok yang religius, egaliter, empatik, logis, progresif, kreatif, koperatif dan harmonis dengan keseluruhan ekosistem dalam hidupnya.

Manusia pemilik kecerdasan naturalis diisyaratkan al-Quran sebagai "Ulu al-Albab" (QS.Ali-'Imran:190-191), pengemban kecerdasan paripurna yang tidak ada kerancuan berpikir di dalamnya karena senantiasa mendapat hidayah langsung dari Allah SWT. Menurut Quraish Shihab, apapun jenis ilmu yang dimiliki Ulu al-Albab dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat manusia dan alam raya, bukan untuk merusaknya. 

Maka, tidak semua orang cerdas termasuk kategori Ulu al-Albab,jika tanpa pemahaman murni beralas tauhid dan memberi efek positif dari hasil pemikirannya.

Fatwa Lingkungan MUI diharap menjadi solusi ekoteologi atas kerusakan ekologi Malut. Penulis meyakini, bahwa masyarakat Malut masih badengardan takzim terhadap para ulama, meski kecewa terhadap 'perselingkuhan' penguasa khianat dan pengusaha pengerat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun