Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZIDANE ALFARIZI 2020
MUHAMMAD ZIDANE ALFARIZI 2020 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Perbankan Syariah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Crypto Syariah Marhaba, Apakah Syariah?

9 Juni 2021   17:04 Diperbarui: 9 Juni 2021   17:12 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak didukung oleh aset nyata. Cryptocurrency menjadi banyak diperbincangkan terlebih lagi setelah cuitan dari Ellon Musk, Founder Tesla. Yang membuat harga Bitcoin jatuh, tadinya berada pada harga 800 jutaan sekarang menjadi 500 juta. Selain itu, harga bitcoin hancur karena beberapa negara melarang penggunaan bitcoin digunakan dalam transaksi dinegaranya. Negara tersebut adalah Cina, Jepang, Jerman, dll.

Baru-baru ini perusahaan dari Australia, Marhaba Decentralized Finance Platform (MDFP), ingin mengeluarkan uang kripto Syariah, yaitu Marhaba. Marhaba diyakini akan menjadi solusi bagi penambang uang kripto khususnya Muslim yang peduli dengan status kehalalan koin kripto karena koin ini mengikuti aturan Syariah. Namun, apakah Marhaba benar-benar mengikuti prinsip syariah Syariah?

Rencananya Marhaba akan diluncurkan dalam beberapa bulan mendatang. MDFP ingin menjembatani kesenjangan antara komunitas Muslim dan dunia Blockchain. Pendiri Marhaba, Naquib Mohammed mengatakan “Kami sedang membangun platform yang bertujuan untuk inklusivitas komunitas dan tempat tepercaya di mana Muslim yang sadar agama dapat begabung tanpa ragu.” Dalam perjalanannya Mohammed berkonsultasi kepada para ulama Islam yang memahami sektor aset crypto. Hal ini dilakukan agar Marhaba benar-benar sesuai dengan konsep Syariah.

Marhaba DeFi mempromosikan di semua komunitas, termasuk Muslim agar dapat memperoleh manfaat dari sistem DeFi. Marhaba DeFi memiliki komitmen untuk menghindari elemen yang tidak sesuai dengan Syariah dan tidak etis dalam melakukan transaksi menggunakan asset kripto yang berbeda dengan cara yang tersedentralisasi. Marhaba DeFi berfokus pada merangkum prinsip-prinsip Syariah di Blockchain. MDFP memainkan peran penting dalam kontrak dalam berdagang dengan mata uang kripto agar sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan Islam. Mereka juga akan memastikan bahwa seluruh mekanisme jujur dan adil.

Dalam konsep Islam, pinjaman berbunga tinggi atau derivatif agresif (riba), transaksi yang mengandung perjudian (maysir), dan yang menimbulkan resiko berlebihan dan keraguan atau penipuan (gharar) dilarang. Mohammed mencatat: “Alasan Bitcoin masih dalam pembahasan oleh beberapa ulama di ekosistem Islam adalah karena tidak ada yang tahu siapa pencipta Bitcoin itu. Jika Anda tidak tahu siapa yang membuatnya itu berarti bend aitu diragukan.”

Nantinya Marhaba akan memiliki tim penasihat Syariah internal yang bertugas memastikan produk dan token yang didukung oleh platform dipandu Syariah. Tim akan melakukan peninjauan rutin proyek yang telah disetujui dan secara sistematis menilai token yang terdaftar pada agregator data kripto dari yang terbesar hingga terkecil.

Untuk Dompetnya Marhaba DeFi akan meluncurkan “Sahal Wallet” non-kustodian, untuk mendukung penyimpanan asset, transaksi dan transfer token dan NFT yang disaring Syariah. Dompet tersebut akan akan memungkinkan pengguna berpartisipasi dalam amal dan zakat dalam bentuk kripto. Pengguna MDFP akan memiliki opsi untuk mengirim Sebagian dari nilai portofolio mereka dalam kripto ke mitra organisasi amal. Selain itu, Marhaba akan mengeluarkan produk pinjaman tanpa bunga. Pada pasar NFT, tim Marhaba akan melibatkan seniman kaligrafi untuk membuat kaligrafi yang terinspirasi secara tradisional untuk dijadikan token di platform.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun