Mohon tunggu...
Muhammad Yusuf Ansori
Muhammad Yusuf Ansori Mohon Tunggu... Petani - Mari berkontribusi untuk negeri.

Bertani, Beternak, Menulis dan Menggambar Menjadi Keseharian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menghapus Perda Agama?

18 November 2018   05:47 Diperbarui: 18 November 2018   20:23 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Daerah (Perda) yang berlandaskan agama silahkan saja dihapus. Toh, perda itu memang tidak bersifat universal bagi seluruh rakyat Indonesia.

***

Perda yang berlandaskan agama hanya akan berlaku bagi penganut agama yang bersangkutan. Dan, itu dikesankan berbau diskriminasi.  Hanya saja, apakah akan ada suatu peraturan yang bersifat universal?

Landasan Filosofis yang Tidak Praktis

Saya bisa paham kenapa pemikiran  itu terlontar. Keinginan untuk menghapus Perda Agama berdasarkan pada filosofi yang "cenderung" praktis bahkan pragmatis. 

Perda agama biasanya mengatur hal yang bersifat moralitas. Ada arus pemikiran bahwa negara tidak usah 'ikut-ikutan' mengurus moral masyarakat. Maka, ekspresi untuk berkehidupan bebas bisa terlaksana jika Perda Agama dihapuskan.

Saya sendiri selalu menilai bahwa Perda Agama menjadi bentuk kebingungan Pemerintah dalam menjabarkan suatu filsafat bernegara dalam tatanan yang praktis. Satu sisi, negeri ini berlandaskan Ketuhananan Yang Maha Esa. Namun, di sisi lain tidak bisa menciptakan  suatu aturan demi ketertiban masyarakat tanpa harus "mencomot" dari agama tertentu.

Misalnya, ada Perda mengenai larangan mengkonsumsi minuman keras. Dalam penerapannya, hanya berlandaskan pada agama mayoritas saja. Apakah agama minoritas bahkan penganut kepercayaan yang jumlahnya sangat sedikit diajak bicara?

Semua tahu, bahwa konsep bernegara kita diciptakan atas dasar "kesepakatan". Dalam negara bermusyawarah dan bersepakat,  maka mayoritas akan mendapat tempat. Sayangnya, kita tidak pernah bersepakat untuk "menciptakan aturan yang benar-benar disepakati".

Aturan berdasarkan agama itu bukan kesepakatan. Agama itu kewajiban. Orang tidak pernah bersepakat untuk  melaksanakan ritual ibadah tetapi itu suatu keharusan. 

Apabila kita ingin mencapai suatu konsep negara dengan kesepakatan, maka kita kita harus sepakat juga untuk "mencomot" aturan dari agama tertentu atau tidak sama sekali. Kita harus sepakat, jika ingin melaksanakan kewajiban agama maka semua konsep bernegara kita pun harus berlandaskan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun