Mohon tunggu...
Muhammad Rofiq Bakhtiar
Muhammad Rofiq Bakhtiar Mohon Tunggu... Pelajar

Pelajar mahasiswa Sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

analisis hak asuh anak pasca perceraian

10 Juni 2025   01:23 Diperbarui: 10 Juni 2025   01:23 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Judul Skripsi: Analisis Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2021--2023
Penulis: Siti Nur Halimah
Tahun: 2024
Kampus: UIN Raden Mas Said Surakarta

"Analisis Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2021--2023" oleh Siti Nur Halimah (UIN Raden Mas Said Surakarta, 2024)

PEMBAHASAN HASIL REVIEW

1. Pendahuluan Singkat

Perceraian merupakan salah satu fenomena sosial yang terus meningkat di Indonesia. Salah satu akibat dari perceraian adalah persoalan hak asuh anak yang seringkali menjadi sengketa lanjutan di luar pengadilan. Dalam konteks hukum Islam, pengaturan tentang hak asuh anak atau hadhanah telah diatur secara eksplisit, baik dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun dalam hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Skripsi ini membahas bagaimana Pengadilan Agama Boyolali memutuskan hak asuh anak dalam perkara perceraian selama periode 2021--2023.

2. Identitas dan Struktur Skripsi yang Diulas

Judul Skripsi: Analisis Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2021--2023
Penulis: Siti Nur Halimah
Fakultas: Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam
Metode: Yuridis-Empiris dengan pendekatan kualitatif-deskriptif
Data: Putusan PA Boyolali, wawancara dengan hakim, pihak-pihak yang bersengketa, dan dokumentasi tambahan.

3. Tujuan dan Rumusan Masalah

Tujuan utama skripsi ini adalah:

  1. Menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan hak asuh anak setelah perceraian.

  2. Mengkaji pelaksanaan hak asuh yang telah diputuskan, termasuk kendala dan pelanggaran pascaperceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun