Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Syaw
Muhammad Rifqi Syaw Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemula

manusia adalah makhluk lemah yang sering salah.. jadi maafkan yaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Terhadap Undang-Undang Perkawinan

18 Desember 2021   00:22 Diperbarui: 18 Desember 2021   00:26 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                Berbicara mengenai perkawinan maka tidaklah luput dari pembahasan perubahan UU Perkawinan. Jika dilihat dari konteksnya perubahan merupakan suatu hal yang merubah keadaan menuju sebuah keadaan baru di masa depan. Banyak aspek yang mempengaruhi terjadinya perubahan dalam undang-undang antara lain alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoretis. Dalam hal ini, perubahan Undang-Undang Perkawinan lebih dipengaruhi oleh aspek sosiologis serta aspek politik yang diberlakukan dalam realitas keragaman. Seperti diketahui bersama masyarakat masih memegang teguh adat istiadat yang mana enggan menerima peradaban modern. Oleh sebab itu maraknya perkawinan di usia dini yang terjadi di masyarakat, membuat ketentuan-ketentuan yang ada di dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diubah. Dimana sebelumnya terdapat aturan batasan perkawinan bagi laki-laki yakni umur 19 tahun dan wanita di umur 16 tahun. Lalu batasan perkawinan itu diubah di bagian usia wanita, yakni dinaikkan menjadi 19 tahun sedangkan laki-laki tetap 19 tahun.

                Akan tetapi adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ternyata terdapat pasal yang harus dikritisi, yakni mengenai batasan perkawinan di usia dini.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat 1 batasan usia bagi wanita adalah 16 tahun. Dalam hal ini usia 16 tahun merupakan usia anak, usia dimana seharusnya belajar untuk menempuh pendidikan. Ketika hak belajar diambil dan diganti dengan ikatan perkawinan, maka sungguh disayangkan. Waktu yang seharusnya dia gunakan untuk mencari pengalaman dan berimajinatif tentang masa depan akan terpendam secara sia-sia. Ketika usia yang masih anak-anak, harus dipaksa menjalani kehidupan nyata menjadi seorang ibu rumah tangga. Memang benar bahwa menjadi ibu adalah hal istimewa bagi wanita, namun kenyataannya dengan usia yang masih belia wanita hanya menjadi korban dan secara pola berpikir masih belum dewasa. Hal ini berpengaruh pada kesehatan mental, mengingat ketidakmampuan menanggapi permasalahan keluarga yang sangat rumit.

                Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Mengenai perubahan itu pada ketentuan-ketentuan perkawinan di usia muda yang hanya berubah bagian batasan usia. Alasan perubahan itu pada ketentuan yang mengatur tentang batasan usia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah untuk mengurangi kenaikan angka perkawinan di usia muda. Namun dalam hal batasan usia bagi wanita yang sudah diubah menjadi 19 tahun, ternyata Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih memberikan keringanan dalam bentuk dispensasi perkawinan. Bukankah perubahan ditujukan untuk mengurangi angka perkawinan di usia muda dengan diterapkannya batasan minimal usia perkawinan. Jika permohonan dispensasi masih diizinkan, maka tujuan awal untuk mengurangi angka perkawinan  di usia muda  tidak akan terwujud secara menyeluruh. Dengan begitu dispensasi perkawinan hanya akan menghambat upaya pemerintah dalam mengurangi angka perkawinan di usia muda.

                Dengan demikian tujuan awal saat mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang untuk mengurangi pernikahan di usia muda patut dipertahankan. Akan tetapi, pemerintah seharusnya tidak memberikan ruang dalam bentuk dispensasi perkawinan, sehingga tujuan mengurangi perkawinan di usia muda dapat terwujud secara menyeluruh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun