Mohon tunggu...
Muhammad Rejendranad Reynaldi
Muhammad Rejendranad Reynaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret

Saya adalah Mahasiswa yang sedang berproses untuk menjadi pribadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial dengan Proses Sosial

2 Juli 2022   08:08 Diperbarui: 2 Juli 2022   08:09 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hubungan industrial, kerap kali terjadi permasalahan antara pengusaha dan buruh. Permasalahan dalam hubungan industrial terjadi pada umumnya karena adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Dalam hal ini negara telah mengatur tentang terjadinya permasalahan dalam hubungan industrial yakni dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI (penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) ""Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pemikiran yang mengakibatkan pertentangan antar pelaku yang berkonflik, yakni antara manajemen perusahaan atau gabungan manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya konflik terkait ketidaksesuaian hak, ketidaksesuaian kepentingan, ketidaksesuaian PHK dan ketidaksesuaian antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan". 

Perbincangan tentang perbedaan pendapat ini dianggap hal sepele bagi sebagian orang, pada kenyataannya perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja merupakan hal yang rumit. Hubungan industrial harus berjalan dengan baik dan kondusif karena hal tersebut digunakan untuk mengurangi resiko terjadinya konflik agar tidak terulang kembali.

Dalam pencegahan maupun penyelesaian permasalahan hubungan industrial dibutuhkan proses sosial didalamnya. Proses sosial ini tentu saja didorong oleh pemerintah yang mana dalam kasus ini pemerintah menjadi fasilitator yang menjembatani antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Pemerintah menjadi fasilitator untuk membantu pengusaha dengan pekerja dalam menemukan solusi yang saling menguntungkan. Ada beberapa aspek procedural atau formal dalam penyelesaian suatu masalah, yaitu perundingan bipartite, dan perundingan tripartite. 

Perundingan bripartit adalah penyelesaian masalah yang menjadi Langkah pertama yang harus dilaksanakan dalam penyelesaian sengketa tenaga kerja oleh pengusaha, pekerja maupun serikat pekerja sebagai Langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara msyawarah untuk mufakat. Kemudian perundingan tripartite, merupakan cara yang dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha di mana melibatkan fasilitator yaitu pihak ketiga. 

Adapun tahap dari perundingan tripartite adalah mediasi, konsoliasi, dan arbitrase. Apabila ada pihak yang tidak menyetujui serta menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator, maka perselisihan tersebut bisa berlanjut dengan pengajuan gugatan ke PHI. Berdasar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus perkara, antara lain:

  •  Pada tingkat pertama tentang perselisihan hak.
  • Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan.
  • Pada tingkat pertama terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat pekerja atau buruh yang terjadi dalam suatu perusahaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun