Fiqh kontemporer dalam ekonomi Islam memandang jual beli kredit sebagai transaksi yang sah selama memenuhi prinsip syariah, terutama bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan penipuan. Kenaikan harga dalam jual beli kredit dianggap sebagai bagian dari harga jual, bukan riba, karena merupakan kompensasi atas penundaan pembayaran yang disepakati bersama. Sistem keuangan syariah modern, seperti perbankan syariah dan asuransi syariah, mengadopsi akad-akad seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah untuk menghindari riba dan menjaga keadilan dalam transaksi.
Fiqh muamalah kontemporer melakukan ijtihad untuk menyesuaikan hukum klasik dengan perkembangan ekonomi modern, termasuk transaksi digital dan lembaga keuangan baru, tanpa mengabaikan prinsip dasar Islam. Hal ini penting agar hukum ekonomi Islam tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa melanggar syariat. Dengan demikian, fiqh kontemporer tidak hanya menjaga nilai-nilai Islam seperti keadilan dan moralitas, tetapi juga memberikan solusi praktis untuk perkembangan bisnis dan keuangan modern berbasis syariah.
Jadi, fiqh kontemporer menegaskan bahwa jual beli kredit dan sistem keuangan syariah boleh dilakukan selama bebas dari riba dan unsur yang dilarang, dengan pendekatan ijtihadi yang adaptif dan kritis terhadap perkembangan zaman, sehingga ekonomi Islam dapat terus berkembang secara etis dan berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI