Mohon tunggu...
Muhammad Nur Irfansyah
Muhammad Nur Irfansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unila

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengawasan terhadap Anak oleh Orangtua

18 Mei 2021   12:53 Diperbarui: 18 Mei 2021   13:15 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Muhammad Nur Irfansyah

NPM: 1612011081

Dosen : Rini Fathonah SH., MH.

Belakangan ini marak ditemukan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Sebelum menjelaskan lebih dalam mengenai pentingnya peranan orang tua dalam mengawasi perilaku anak yang dapat mengakibatkan salah nya pergaulan si anak tersebut yang dapat berujung pada tindakan yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana oleh anak, ada baiknya saya sedikit menjelaskan apa itu anak, apa itu tindak pidana serta tindak pidana anak itu sendiri.

Apa itu Anak ? Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimasksud dengan Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Menurut penulis sendiri yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun serta seseorang yang masih dalam pengawasan orang tua dan juga belum menikah.

Apa itu Tindak Pidana? Menurut Sianturi Tindak pidana adalah sebagai suatu tindakan pada, tempat, waktu, dan keadaan tertentu yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang (yang bertanggungjawab). Sedangkan menurut penulis sendiri yang dimaksud dengan Tindak Pidana ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang bersifat menentang atau melawan hukum yang berlaku serta dapat dikenakan hukuman berupa kurungan (penjara) maupun denda.

Apa itu Tindak Pidana Anak? Menurut saya Tindak Pidana Anak sendiri yaitu suatu perbuatan melawan hukum yang mana pelakunya sendiri merupakan seseorang yang dianggap masih dibawah umur atau masih dianggap sebagai anak (dalam hal ini masih berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012).

Mengapa peranan orang tua sangat penting dalam pembentukan sifat dari seorang anak itu sendiri?

Menurut penulis, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi sifat dari seorang anak antara lain lingkungan tempat tinggal, teman dari si anak tersebut, serta bagaimana orang tua ikut andil dalam pembentukan karakter si anak. Sebagai contoh, apabila teman si anak merupakan anak yang baik pasti si anak tersebut ingin seperti teman temannya. Contoh lain, ialah apabila seorang anak setiap hari melihat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mental si anak tersebut jelas akan terganggu, bahkan bisa jadi si anak tersebut berfikir bahwa kekerasan seperti itu adalah hal yang biasa.

Sebagai contoh yang saya kutip dari berita mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang masih duduk di kelas 2 bangku Sekolah Dasar yang tega membunuh temannya sendiri. 

Pelajar kelas 2 SD meninggal dunia diduga setelah berkelahi dengan temannya di halaman SDN di wilayah Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017) pagi. 

Sesuai amanat UU, Polres Sukabumi membentuk tim yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya penyidik, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Hasil kesepakatan, tim memutuskan menggunakan pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Cibadak, Selasa (15/8/2017).

Syahduddi menjelaskan, penggunaan pasal 21 dikarenakan usia terduga pelaku di bawah 12 tahun. Dalam pasal 21, jika anak yang diduga berbuat tindak pidana, maka tim wajib mengambil keputusan. Keputusannya ada dua pilihan, yakni pertama mengembalikan kepada orangtua. Kedua, mengikutsertakan anak dalam program pembinaan, pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan. 

"Tim memilih opsi yang kedua dan akan diikutsertakan di LPKS yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi," tutur Syahduddi didampingi sejumlah anggota tim. Syahduddi menjelaskan, dalam prosesnya nanti, tim juga masih terus mengawasi dan melaksanakan evaluasi berkelanjutan. Terkait keluarga korban, Syahduddi menyatakan, pada dasarnya keluarga korban menerima. Kedua belah pihak juga sudah mediasi, meskipun sempat terjadi ketidakpuasan dari pihak keluarga anak yang meninggal dunia. "Tapi hasil akhirnya kedua belah pihak bisa diupayakan perdamaian," pungkas Syahduddi.

kompas.com

Dari kasus tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa peranan orang tua inilah yang sangat berpengaruh pada berkembangnya sifat anak kelak, bisa di lihat seorang anak yang masih duduk di sekolah dasar dan baru berusia sekitar 8 Tahun tega menghabisi nyawa temannya sendiri. 

Dalam kasus tersebut si anak itu sendiri tidak akan tahu kalau tindakan yang dilakukannya dapat berakibat hilangnya nyawa seseorang. Inilah mengapa orang tua harus lebih peka terhadap anak, mengingat perkembangan teknologi yang semakin maju, sehingga anak dapat mengakses tontonan yang seharusnya belum atau tidak boleh di lihat untuk anak seusia itu. 

Dalam hal ini orang tua dapat mengajarkan kepada anak apa saja hal hal baik dan buruk, mengapa mereka (anak) tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun