Sesuai amanat UU, Polres Sukabumi membentuk tim yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya penyidik, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Hasil kesepakatan, tim memutuskan menggunakan pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Cibadak, Selasa (15/8/2017).
Syahduddi menjelaskan, penggunaan pasal 21 dikarenakan usia terduga pelaku di bawah 12 tahun. Dalam pasal 21, jika anak yang diduga berbuat tindak pidana, maka tim wajib mengambil keputusan. Keputusannya ada dua pilihan, yakni pertama mengembalikan kepada orangtua. Kedua, mengikutsertakan anak dalam program pembinaan, pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan.Â
"Tim memilih opsi yang kedua dan akan diikutsertakan di LPKS yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi," tutur Syahduddi didampingi sejumlah anggota tim. Syahduddi menjelaskan, dalam prosesnya nanti, tim juga masih terus mengawasi dan melaksanakan evaluasi berkelanjutan. Terkait keluarga korban, Syahduddi menyatakan, pada dasarnya keluarga korban menerima. Kedua belah pihak juga sudah mediasi, meskipun sempat terjadi ketidakpuasan dari pihak keluarga anak yang meninggal dunia. "Tapi hasil akhirnya kedua belah pihak bisa diupayakan perdamaian," pungkas Syahduddi.
Dari kasus tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa peranan orang tua inilah yang sangat berpengaruh pada berkembangnya sifat anak kelak, bisa di lihat seorang anak yang masih duduk di sekolah dasar dan baru berusia sekitar 8 Tahun tega menghabisi nyawa temannya sendiri.Â
Dalam kasus tersebut si anak itu sendiri tidak akan tahu kalau tindakan yang dilakukannya dapat berakibat hilangnya nyawa seseorang. Inilah mengapa orang tua harus lebih peka terhadap anak, mengingat perkembangan teknologi yang semakin maju, sehingga anak dapat mengakses tontonan yang seharusnya belum atau tidak boleh di lihat untuk anak seusia itu.Â
Dalam hal ini orang tua dapat mengajarkan kepada anak apa saja hal hal baik dan buruk, mengapa mereka (anak) tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain.