Harus Melanggar HAM Atau Tidak
Awal tahun 2015 indonesia membuat aturan tentang hukuman mati bagi para pengedar narkoba, dan aturan ini sudah dimulai, warga Brazil salah satu contoh yang dihukum mati, banyak orang berpendapat kalau terus lanjutkan hukuman mati bagi para tepidana narkoba.
Negara yang berdaulat harus mempertahankan apa yang menjadi aturan di negaranya, mentri luar negeri Malaysia juga mendukung dengan adanya hukuiman mati bagi para pengedar narkoba, supaya menimbulkan epek jerah, lalu rakyat Indonesia mengatakan sekalian juaga para KORUPTOR di hukum mati.
Publik hamper semuianya setuju tentang hukuman mati tersebut, tetapi apakah tidak melanggar HAM dari orang yang dihukum mati ?, kalau dilihat secara sosial orang yang mengedarkan narkoba akan mendapatka uang dan kita tahu bahwa di Indonesia ini hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan belum tercapai sehingga melakukan pelanggaran, jadi tidak boleh dihukum mati karena itu melanggar HAM, itu kata sebagian orang.
Ketika orang berpendapat tentang itu pelanggaran HAM dan ada juga yang bilang itu bukan pelanggaran HAM, mudah saja jawabannya, mengenai hal tersebut apakah melanggar HAM atau tidak itu telah diaturan dalam pasal 28 UUD 1945, karena untuk melindungi haka seseorang maka harus dilindungi juga hak orang lain untuk hidup dalam artian kita tidak mungkin melindungi satu orang saja tetapi hak orang lain tau orang banyak kita langgar.