Dompu, 2 Juli 2025 -- Razia gabungan yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dompu dan Samsat Kabupaten Dompu diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk melakukan pungutan liar (pungli). Insiden ini terjadi saat operasi penertiban pajak kendaraan bermotor berlangsung di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Salah satu kendaraan yang terjaring razia adalah mobil milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kempo yang beroperasi sebagai angkutan penumpang antarwilayah. Saat diperiksa, pengemudi menunjukkan SIM yang masih berlaku, namun STNK kendaraan tersebut diketahui telah mati selama dua tahun.
Meskipun pelanggaran administratif itu seharusnya dapat ditindak sesuai prosedur resmi, petugas justru menggiring kendaraan ke Polres Dompu dan diduga meminta uang sebesar Rp800.000 sebagai "jaminan" agar kendaraan dapat dilepas kembali. Ironisnya, STNK kendaraan tidak diserahkan ke pihak Samsat, yang semestinya menjadi langkah administratif dalam razia penertiban pajak.
Pihak pengelola BUMDes menyayangkan tindakan aparat tersebut. Mereka menilai proses penilangan dan penahanan kendaraan tidak transparan dan terindikasi adanya praktik pungli oleh oknum di lapangan.
"Kalau memang salah karena STNK mati, silakan tindak sesuai aturan. Tapi jangan minta uang di belakang, apalagi tidak ada kejelasan prosesnya," ujar salah satu pengurus BUMDes yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Inspektorat turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam razia tersebut. Mereka juga mendorong agar oknum aparat yang terbukti melakukan pungli diberikan sanksi tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Dompu maupun Samsat Kabupaten Dompu terkait insiden tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI