HMI Cabang Mataram Desak Kapolri Bebaskan Enam Aktivis Mahasiswa dan Copot Kapolda NTB serta Kapolres Bima
Mataram, 1 Juli 2025 --- Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, HMI Mataram menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan kriminalisasi terhadap enam aktivis mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Kabupaten Bima yang hingga kini masih ditahan usai menggelar aksi damai menuntut percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa.
Penahanan yang dilakukan oleh aparat Polres Bima dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan instrumen hukum dan mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. HMI Cabang Mataram juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap para aktivis tidak mencerminkan keadilan dan transparansi, terlebih setelah mediasi antara kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian.
Tuntutan HMI Cabang Mataram:
1. Segera membebaskan 6 aktivis mahasiswa yang ditangkap dan ditahan karena menyuarakan aspirasi terkait DOB Pulau Sumbawa.
2. Menghentikan segala bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap kebebasan sipil di Nusa Tenggara Barat.
3. Menerapkan prinsip Restorative Justice dalam menangani perkara ringan sesuai Surat Edaran Kapolri SE/8/VII/2018 dan Perkap No. 8 Tahun 2021.
4. Mencopot Kapolda NTB Irjen. Pol. Hadi Gunawan dan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo karena dianggap gagal menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung hak konstitusional warga negara.
5. Menjamin perlindungan terhadap hak menyatakan pendapat dan berekspresi serta menjamin keselamatan seluruh warga NTB yang menyuarakan aspirasi secara konstitusional.
Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Lalu Aldiara Elang Sakti, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menangkap dan menahan mahasiswa tanpa pertimbangan kemanusiaan, moral, dan keadilan bertentangan dengan nilai-nilai reformasi kepolisian. Ia juga menyebut bahwa kegagalan Polres dan Polda NTB dalam memfasilitasi mediasi yang telah disepakati oleh kedua pihak menjadi bukti lemahnya komitmen aparat terhadap pendekatan hukum yang adil dan bermartabat.