Mohon tunggu...
Muhammad Izzy Rohman
Muhammad Izzy Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya sangat suka sekali menulis dan membaca buku, terutama buku - buku yang berkaitan dengan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ilmu Hipnoterapi: Sarana Pengobatan atau Praktik yang Bertentangan dengan Akidah?

20 Mei 2025   01:01 Diperbarui: 20 Mei 2025   01:01 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kemajuan dalam berbagai aspek salah satunya dalam ilmu kesehatan mental dan psikologi berkembang dengan sangat pesat. Salah satu terapi yang dikenal di masyarakat dalam beberapa tahun belakangan ini adalah hipnoterapi. Hipnoterapi diklaim dapat membantu penyembuhan berbagai gangguan psikis, seperti kecemasan, fobia, trauma, hingga ketagihan. Banyak yang menggunakan hipnoterapi, namun ada satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya umat Islam, apakah hipnoterapi ini metode pengobatan yang diterima di dalam hukum syariat, atau metode pengobatan yang bertentangan dengan akidah?

#Pengertian dan Prinsip Hipnoterapi

Kata Hipnoterapi berasal dari kata "hipnosis" yang berarti kondisi kesadaran terfokus dan relaksasi mendalam, ditambah dengan "terapi" yang berarti penyembuhan. Dalam dunia psikologi modern, hipnoterapi dipahami sebagai salah satu metode untuk mengakses alam bawah sadar guna memberikan sugesti kepada pasien, yang dalam bidang psikologi dikenal sebagai pemberian sugesti STPD. Untuk memperoleh hasil pengobatan tersebut, dibutuhkan usaha dari pasien dengan mengatasi gangguan atau masalah psikologis tertentu.

#Persepsi Islam terhadap Hipnoterapi

Islam menempatkan pentingnya besar pada konsep akidah atau iman. Semua bentuk pengobatan harus dilakukan dalam batas-batas tauhid - pengakuan atas kekuasaan tunggal Allah atas segala sesuatu. Ini termasuk aspek penyembuhan.

Para ulama sepakat bahwa terapi diperbolehkan selama tidak melibatkan unsur-unsur syirik atau sihir. Oleh karena itu, hipnoterapi - selama dilakukan dengan pendekatan ilmiah, tidak melibatkan kekuatan supernatural, dan praktik-praktik menyimpang - secara prinsip tidak bertentangan dengan Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa fatwanya telah mengkonfirmasi bahwa hipnoterapi diperbolehkan jika dilakukan dengan syarat-syarat berikut: oleh para profesional, untuk tujuan terapeutik, tidak bertentangan dengan Syariah, dan bebas dari jin atau kekuatan supernatural.

#Analisis dan Diskusi

Perlu diambil perhatian untuk membedakan antara hipnoterapi ilmiah dan hipnosis yang dilakukan untuk hiburan atau aspek mistis. Hipnotisme panggung, yang sering dipenuhi dengan kemampuan magis atau sebagai pertunjukan kekuatan batin, sering kali menyimpang dari ajaran Islam. Hal ini mungkin berada di ambang tindakan syirik jika seseorang percaya bahwa kekuatan tersebut berasal dari kekuatan di luar Allah.

Praktisi hipnoterapi adalah mereka yang melakukan dengan kursus berjenjang serta berpendidikan formal disertai dengan latar belakang psikologi. Dalam melaksanakan hipnoterapi ada beberapa prinsip psikologi yang di dalam fakultas ilmu kejiwaan, seperti relaksasi, fokus perhatian, dan bahasa sugestif yang terbdiri dalam hipnoterapinya. Dalam hipnoterapi yang dilakukan mengikuti kaidah medis, tidak ada unsur mistik, gaib, atau kecuaian kreator berupa anggapan dan penggilan makhluk halus.

Meskipun demikian, hipnoterapi, dalam konteks medis pada umumnya bersifat ilmiah, menggunakan pendekatan psikologi yang sudah berakar secara teori. Dalam Islam sendiri bertawassul dengan pengobatan seperti dalam hadith Nabi yang diriwayatkan Abu Daud mengisyaratkan dengan istifal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun