Bayangkan seorang anak kecil yang terbaring lemah di rumah sakit, menunggu keajaiban. Satu-satunya harapannya hanyalah ginjal dari seseorang yang rela mendonorkannya. Di sisi lain, ada seorang pemuda yang meninggal dunia karena kecelakaan, dan keluarganya memutuskan untuk mengikhlaskan organ tubuhnya demi menyelamatkan orang lain.
Pertanyaannya: Dalam Islam, bolehkah kita mendonorkan atau menerima organ tubuh seseorang, terutama setelah ia wafat?
#Islam dan Nilai Kehidupan
Islam menaruh pandangannya pada hidup manusia sebagai karunia yang sempurna milik Allah SWT. Dalam Al-Qur'an, firman Allah sebagai berikut:
"Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia semuanya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya" (QS. Al-Ma'idah: 32).
      Ayat ini mengungkapkan betapa tingginya nilai menyelamatkan nyawa dalam Islam. Jadi, jika dengan donasi organ kita dapat membantu kehidupan orang lain, apakah itu bukan sebuah amal mulia?
#Apakah Transplantasi Organ Diperbolehkan Menurut Ulama?
Kebanyakan ulama masa kini menyatakan bahwa transplantasi organ diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat-syarat tertentu:
- Organ disumbangkan secara sukarela, dan tidak dijual.
- Tidak membahayakan nyawa pendonor yang masih hidup.
- Dilakukan dengan izin yang jelas dari pihak yang bersangkutan.
- Organ digunakan untuk tujuan penyelamatan hidup atau penderita penyakit, bukan eksperimen atau urensi bisnis.
      Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah berdalih suatu fatwanya pada tahun 1989 tersebut, yaitu kemungkinan transplantasi organ, baik donor hidup atau jasad jenazah, sepanjang memenuhi persyaratan syariat.
#Problem Etika dan Kehormatan Jenazah
Islam sangat menghormati badan manusia bahkan setelah beliau meninggal. Tapi jika organ diambil demi menyelamatkan nyawa dan dilakukan penuh penghormatan, banyak ulama membolehkannya, karena prinsip darurat dan maslahah (kemaslahatan) mengalahkan larangan umum.