Alkohol adalah salah satu zat yang paling banyak digunakan dalam dunia medis. Namun, dalam Islam, alkohol dianggap sebagai suatu zat yang haram dan tidak boleh untuk di konsumsi. Lalu, apakah ada pengecualian untuk pengobatan?
# Definisi Alkohol dalam Islam
Dalam agama Islam, alkohol dianggap sebagai suatu zat yang haram karena dapat menyebabkan kehilangan akal dan memabukkan. Alkohol juga dianggap sebagai zat yang najis, sehingga tidak boleh digunakan dalam pengobatan kecuali dalam keadaan darurat.
# Hukum Alkohol dalam Al-Qur'an dan Hadits
Dalam Al-Qur'an, alkohol dianggap sebagai zat yang haram dan tidak boleh dikonsumsi. Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW juga melarang penggunaan alkohol dalam pengobatan. Dalam Hadits riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah kamu mengobati penyakit dengan sesuatu yang haram."
# Pengecualian untuk Pengobatan
Namun, dalam keadaan darurat, alkohol dapat digunakan dalam pengobatan. Dalam Hadits riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW bersabda: