Mohon tunggu...
Muhammad Izzy Rohman
Muhammad Izzy Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya sangat suka sekali menulis dan membaca buku, terutama buku - buku yang berkaitan dengan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam Tentang Alkohol: Apakah Ada Pengecualian Untuk Pengobatan?

10 Maret 2025   12:36 Diperbarui: 10 Maret 2025   12:35 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alkohol adalah salah satu zat yang paling banyak digunakan dalam dunia medis. Namun, dalam Islam, alkohol dianggap sebagai suatu zat yang haram dan tidak boleh untuk di konsumsi. Lalu, apakah ada pengecualian untuk pengobatan?

# Definisi Alkohol dalam Islam

Dalam agama Islam, alkohol dianggap sebagai suatu zat yang haram karena dapat menyebabkan kehilangan akal dan memabukkan. Alkohol juga dianggap sebagai zat yang najis, sehingga tidak boleh digunakan dalam pengobatan kecuali dalam keadaan darurat.

# Hukum Alkohol dalam Al-Qur'an dan Hadits

Dalam Al-Qur'an, alkohol dianggap sebagai zat yang haram dan tidak boleh dikonsumsi. Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW juga melarang penggunaan alkohol dalam pengobatan. Dalam Hadits riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Janganlah kamu mengobati penyakit dengan sesuatu yang haram."


# Pengecualian untuk Pengobatan

Namun, dalam keadaan darurat, alkohol dapat digunakan dalam pengobatan. Dalam Hadits riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun