Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Implementasi Pajak Karbon di Indonesia

6 Maret 2024   06:34 Diperbarui: 6 Maret 2024   09:43 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://id.pngtree.com/

Indonesia, sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, juga menghadapi tantangan lingkungan yang serius. Emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari aktivitas industri dan penggunaan energi menjadi salah satu perhatian utama. Pada tahun 2020, Indonesia menghasilkan 641,4 juta ton CO2eq emisi GRK, dengan sektor energi dan industri sebagai penyumbang terbesar. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana menerapkan pajak karbon.

Pajak Karbon: Mengurangi Emisi dengan Skema Baru

Sumber gambar: https://www.pajakku.com//
Sumber gambar: https://www.pajakku.com//
Pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan kepada pihak yang mengeluarkan emisi GRK, terutama karbon dioksida (CO2). Tujuan utama penerapan pajak ini adalah untuk mendorong pengurangan emisi dan mendorong transisi energi bersih.  Indonesia sendiri menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 26-29% pada tahun 2030.

Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon secara bertahap, diawali dengan sektor PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Batubara pada tahun 2024. Nantinya, pajak ini akan diperluas ke sektor industri lainnya.

Dampak Berganda: Industri, Listrik, dan Transportasi

Sumber gambar: https://ebtke.esdm.go.id/
Sumber gambar: https://ebtke.esdm.go.id/
Penerapan pajak karbon diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor. Sektor industri, yang banyak menghasilkan emisi, akan mengalami kenaikan biaya produksi. Hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk dan berkurangnya daya saing di pasar global.  Berdasarkan data Katadata, sektor industri menghasilkan 238,1 juta ton CO2eq emisi GRK pada tahun 2022, dengan industri kimia dan logam menjadi penyumbang terbesar. Namun, disisi lain, pajak karbon juga mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi energi dan beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Transformasi ini dapat menciptakan lapangan kerja baru di bidang energi terbarukan dan teknologi hijau.

Dampak juga akan dirasakan pada sektor listrik. Kenaikan biaya produksi pembangkit listrik batubara akibat pajak karbon kemungkinan akan diikuti dengan kenaikan tarif listrik.  Berdasarkan data ESDM, PLTU batubara menghasilkan 45,5% emisi GRK dari sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Namun, hal ini bisa menjadi pendorong pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan geothermal.

Sementara itu, di sektor transportasi, pajak karbon dapat menyebabkan kenaikan harga bahan bakar dan tarif angkutan. Pada tahun 2020, sektor transportasi menghasilkan 134,2 juta ton CO2eq emisi GRK, dengan transportasi darat menjadi penyumbang terbesar. Meskipun memberatkan masyarakat, kebijakan ini diharapkan mendorong penggunaan transportasi publik dan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Ekonomi: Antara Inflasi dan Pertumbuhan Hijau

Sumber gambar: https://www.medcom.id/
Sumber gambar: https://www.medcom.id/
Penerapan pajak karbon dikhawatirkan dapat memicu inflasi akibat kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini dapat menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.  Namun, disisi lain, pajak karbon juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi hijau. Investasi di bidang energi terbarukan dan teknologi bersih dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memacu inovasi.

Pemerintah perlu merancang kebijakan yang tepat untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif pajak karbon. Misalnya, dengan memberikan insentif kepada industri yang melakukan efisiensi energi dan beralih ke teknologi bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun