Mohon tunggu...
Muhammad Ikbal
Muhammad Ikbal Mohon Tunggu... Lainnya - Muhammad Ikbal

Tidak perlu hebat untuk memulai, tapi mulai lah untuk menjadi hebat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Orang PNS Menjadi Tersangka Kasus Pungli

21 April 2021   15:15 Diperbarui: 21 April 2021   15:37 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Muhammad Ikbal

bald3mi@gmail.com

Latsar CPNS BNN Gelombang I Angkatan I Tahun 2021

 ABSTRAK

Tim sapu bersih pungutan liar atau saber pungli Provinsi Jawa Barat menangkap enam orang Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan gelar perkara, tiga dari enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka pelaku pungutan liar. Dari ketiga orang tersebut dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negera serta satu orang Pegawai Honorer . 

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara, dengan hasil kesimpulan bahwa ketiganya terlibat langsung dalam praktek pungli pembuatan KTP eletronik. Sebelumnya, tim saber pungli Provinsi Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam orang Pegawai yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon. Keenamnya diduga terlibat dalam pungutan liar pembuatan kartu tanda penduduk elektronik, dari OTT tersebut petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar tiga belas juta rupiah. Sumber Video KOMPASTV.

Kata Kunci : ASN, Pungli, Tersangka, KTP Elektronik.

Berdasarkan referensi berita dan cuplikan video diatas, penulis ingin menganalisis permasalahan yang terjadi terhadap Pegawai ASN dan Pegawai Honorer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon. Penulis akan mengulas dari pengertian pungli serta penyebab kebiasaan terjadinya pungli itu sendiri.

  • Definisi Pungutan Liar ( Pungli )
  • Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
  • Faktor Penyebab Pungutan Liar ( Pungli )
  • Faktor Individu / Pelaku

Sifat tamak manusia;

Moral yang kurang kuat;

Penghasilan yang kurang mencukupi;

Kebutuhan hidup yang mendesak;

Gaya hidup yang konsumtif;

Malas atau tidak mau kerja;

Ajaran agama yang kurang diterapkan.

  • Faktor Organisasi / Instansi

Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan;

Tidak adanya kultur organisasi yang benar;

Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai;

Kelemahan sistim pengendalian manajemen.

Berdasarkan analisis factor penyebabnya, penulis bisa menyimpulkan bahwa Pungli itu sendiri bisa terjadi di sebabkan oleh factor individu dan factor institusi, dimana kedua factor tersebut saling mengikat. Maka dari itu penulis bisa menjelaskan pencegahan/ pemberantasan yang mungkin bisa di lakukan oleh individu maupun institusi itu sendiri.

  • Upaya Pencegahan Pungli:
  • Penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku pungli:
  • Mengubah pelayanan yang manual menjadi berbasis online:
  • Perubahan mindset (pola pikir).
  • Upaya Pemberantasan Pungli:
  • Identifikasi area yang berpotensi pungli:
  • Tindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli:
  • Investigasi keterlibatan oknum lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun