Haii sobat, seiring perkembangan teknologi media siber menjadi salah satu hal penting bagi kehidupan manusia. Majunya tekonlogi pun menjadi dampak positif bagi media siber dimana berkomunikasi pun menjadi lebih efektif dan lebih efisien. Namun maju nya teknologi media siber pun tidak lepas dari dampak negatif, oleh karena itu saya akan sedikit mebahas tentang pelanggaran etika dan hukum dalam media siber tekhusus negara kita Indonesia.
Pelanggaran etika dan hukum dalam media siber sangat sering terjadi, dimana masyarakat Indonesia masih kurang teredukasi dalam melek hukum dan beretika yang baik dan benar. Sejatinya pemerintah pun sudah membuat regulasi yang mengatur soal hukum dan beretika di Media siber (UU ITE) namun masih banyak aduan tentang pelanggaran hukum dan etika di media siber.
Pelanggaran etika dan hukum ini dapat terjadi dengan berbagai bentuk mulai dari ujaran kebencian, pelecehan, menyebarkan informasi palsu atau menyebarkan informasi orang lain yg di anggap private dan melakukan pencemaran nama baik. Pelanggaran - pelanggaran tersebut paling sering terjadi di Indonesia hingga kasusnya banyak menjadi sorotan publik.
Di Indonesia, salah satu contoh pelanggaran etika dan hukum media siber adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks. Pemerintah sudah sangat tegas dalam menangani pelanggaran ini, namun pesatnya tekonlogi menjadi tantangan bagi Pemerintah dimana semua informasi dapat secara cepat menyebar ke seluruh khalayak.
Selain itu di Indonesia ujaran kebencian menjadi pelanggaran etika dan hukum media siber yang sering di sorot oleh publik. Ujaran kebencian merupakan komunikasi yang bersifat hasutan ataupun hinaan terhadap individu maupun golongan tertentu. Ada salah satu kasus yang pernah ramai di Indonesia yaitu kasus dari Ferdinand Hutahean.
Dikutip dari Okezone.com pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean pada Januari 2022. Pelapornya, Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan menyebukan bahwa tersangka melontarkan cuitan yang mengatakan "Allahmu lemah" pada media sosial miliknya. Tersangka dianggap melecehkan agama Islam di seluruh dunia.
Bila dikaitkan dengan UU ITE No.19 Tahun 2016, kasus ini dapat dikenakan pasal 45A Ayat (2) yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."