Mohon tunggu...
Muhammad Habil Gibran
Muhammad Habil Gibran Mohon Tunggu... Mahasiswa / Jurusan Psikologi / Fakultas Kedokteran / Universitas Andalas

hobi saya membaca dan menulis. saya adalah orang yang perfeksionis, tekun, dan ambisius. Saya sangat tertarik dengan topik konten mengenai psikologi dan dinamika manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Poligami terhadap Kesejahteraan Keluarga

8 Januari 2024   16:13 Diperbarui: 8 Januari 2024   16:19 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Al-Sharfi, M., Pfeffer, K., & Miller, K. A. (2016), Poligami atau Polygamous Marriages adalah suatu hubungan yang terbentuk karena perkawinan dan melibatkan lebih dari satu pasangan dalam satu waktu, seperti pria yang menikahi lebih dari satu wanita atau disebut Poligini, serta wanita yang menikahi lebih dari satu pria atau disebut Poliandri. Poligami juga diartikan sebagai relasi pernikahan antara pasangan dimana suami menikahi lebih dari satu istri atau sebaliknya, namun jenis Poligami yang paling umum dilakukan adalah Poligini atau suami menikahi dua hingga tiga istri (Dissa, Y. (2016)).

Poligami telah menjadi budaya yang tumbuh dengan pesat di negara-negara berkembang. Menurut penelitian yang dilakukan Fenske, J. (2015), sekitar 60% wanita yang sudah menikah di Benin, Senegal, Burkina Faso, Guinea, dan negaranegara Afrika Barat lainnya merupakan keluarga poligami. Hal ini terjadi karena adanya kepercayaan lokal dan budaya turun temurun mengenai pernikahan yang kemudian dipengaruhi oleh faktor rendahnya pendidikan dan berdampak pada kemiskinan. 

Selain itu, tingginya tingkat Polygamous Marriages ini karena tidak adanya peraturan yang secara jelas mengatur tentang pernikahan. Contohnya di Amerika Serikat dan negara barat lainnya, dimana komunitas religius dan imigran yang menetap disana telah melakukan pernikahan poligami secara turun menurun karena lemahnya peraturan yang mengatur hal bersangkutan (Higdon, M. J. (2017)). Faktor lain penyebab seseorang melakukan pernikahan poligami adalah karena alasan pribadi atau pun keputusan bersama dengan keluarga, seperti terdapatnya kekurangan tenaga dalam mengasuh anak atau pun mengurus rumah tangga, serta kesepakatan atau permintaan keluarga sendiri terkait hak milik (Brooks, T. (2017)). 

Tradisi pernikahan poligami sendiri masih menjadi hal yang kontroversial untuk dibacarakan. Menurut Safitri, S. (2019), poligami menjadi isu pro dan kontra di kalangan ahli dan masyarakat umum, dimana terdapatnya pihak yang menentang karena tradisi ini sangat mendiskriminasi hak perempuan untuk dicintai dan disayangi oleh suaminya. 

Pada dasarnya pernikahan merupakan terbentuknya ikatan emosional dan fisik antara pria dan wanita, jika terdapat satu pihak diantara ikatan tersebut, maka akan sulit untuk menjaga keeratan dan kekuatannya. Di dalam rumah tangga, akan terjadi berbagai konflik dan masalah, sehingga jika pernikahan poligami secara legal diterima, maka risiko terjadinya perceraian, kekerasan rumah tangga, dan trauma psikis akan meningkat. 

Jika dilihat secara hukum, Poligami merupakan hal yang tidak dilarang untuk dilakukan apabila sudah terdapat kesepakatan antara suami dan istri untuk mampu saling memahami dan berbagi peran satu sama lain. Di Indonesia sendiri, UU telah mengatur mengenai persyaratan pernikahan poligami, yakni pihak istri telah menyetujui pihak suami untuk menikah kembali atau sebaliknya, serta syarat-syarat lainnya yang sudah dipenuhi antara dua pihak (Kushidayati, L. (2018)). 

Selain itu, terdapat budaya-budaya tradisional yang sudah menetapkan pernikahan poligami karena meyakini adanya nilai dan manfaat tertentu, seperti dalam Kebudayaan Islam Afrika Barat yang mengizinkan suami untuk menikahi dua hingga empat istri, dan komunitas religius lainnya di penjuru dunia (Ikuenobe, P. (2018)). 

Maka dapat dikatakan bahwa pernikahan poligami sudah menjadi tradisi yang biasa dilakukan dan memerlukan kesepakatan antara suami dan istri untuk kehidupan kedepannya, akan tetapi saya meyakini bahwa pernikahan poligami akan memberikan efek dan pengaruh buruk yang besar terhadap kesejahteraan keluarga serta keeratan rumah tangga. Pengaruh pernikahan poligami meliputi terganggunya dinamika keluarga dan timbulnya ketidakbahagiaan pada anak, Menganggu stabilitas finansial rumah tangga, memberikan dampak buruk pada istri anak secara fisik dan psikologis, dan mempengaruhi keharmonisan keluarga. 

Pengaruh buruk pertama dari pernikahan poligami ialah terganggunya dinamika keluarga dan kebahagiaan anak. Hal ini didukung oleh hasil penelitian dan studi literatur yang dilakukan Rahmayanty, D., Anggraini, D., Oktaviana, V., Ayuningtias, E. W., & Fadillah, A. E. (2023), dimana dinamika keluarga sendiri merupakan bagaimana satu keluarga mampu untuk menjaga komunikasi antar anggota, mampu menyelesaikan konflik, serta menghargai satu sama lain . 

Maka keluarga yang terbentuk karena relasi pernikahan poligami cenderung mengalami gangguan pada dinamika keluarganya, karena banyaknya istri akan menjadi tuntutan bagi suami untuk mampu berkomunikasi secara jelas dan berlaku adil, sehingga ketika terjadinya suatu konflik, maka perselisihan antara suami dan istri serta antara sesama istri akan terjadi. Terjadinya perselisihan akan menyebabkan konflik tidak terselesaikan, kemudian berujung kepada rasa saling benci dan tidak menghargai satu sama lain, hal tersebut dapat berujung pada buruknya komunikasi dan relasi antar anggota. 

Selain berdampak pada dinamika keluarga, hasil studi literatur (Rahmayanty, D., Anggraini, D., Oktaviana, V., Ayuningtias, E. W., & Fadillah, A. E. (2023)) juga menunjukkan bahwa pernikahan poligami juga berdampak terhadap kebahagiaan anak, dimana ketika anak tumbuh dan berkembang, maka suami akan mendapatkan tuntutan tambahan untuk mampu berlaku adil, menafkahi, dan berkomunikasi kepada istri-istri serta anaknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun