Balikpapan -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur terus membangun sinergi dan koordinasi  dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, terutama dalam hal pengeluaran tahanan karena alasan kesehatan. Rutan Balikpapan melakukan pengeluaran tahanan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman dengan pengawalan ketat dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan. Selasa, (01/07/2025).
Tindakan pengeluaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa pengeluaran sementara dapat dilakukan dalam kondisi darurat oleh Kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Dalam hal ini, Rutan Balikpapan telah berkoordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan sebagai pihak yang menahan.
Pengeluaran ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d UU yang sama, di mana pengeluaran tahanan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pelayanan. Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan tanggung jawab bersama antar-instansi.

Sinergi antara Rutan Balikpapan dan Kejaksaan merupakan wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Pengeluaran tahanan karena alasan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pemenuhan hak dasar tahanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI