Mohon tunggu...
muhammadfebri
muhammadfebri Mohon Tunggu... Jurnalis

Seorang jurnalis yang fokus pada isu-isu pemasyarakatan, hukum, dan keamanan. Aktif dalam membuat konten informatif di media sosial, membongkar mitos, serta mengedukasi publik tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia. Terampil dalam komunikasi, riset, dan penyampaian berita yang akurat serta menarik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergi Rutan Dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Wujudkan Hak Tahanan Untuk Perawatan Medis Sesuai UU Pemasyarakatan

1 Juli 2025   18:32 Diperbarui: 1 Juli 2025   18:32 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rutan Balikpapan

Balikpapan -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur terus membangun sinergi dan koordinasi  dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, terutama dalam hal pengeluaran tahanan karena alasan kesehatan. Rutan Balikpapan melakukan pengeluaran tahanan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman dengan pengawalan ketat dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan. Selasa, (01/07/2025).

Tindakan pengeluaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa pengeluaran sementara dapat dilakukan dalam kondisi darurat oleh Kepala Rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Dalam hal ini, Rutan Balikpapan telah berkoordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan sebagai pihak yang menahan.

Pengeluaran ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d UU yang sama, di mana pengeluaran tahanan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pelayanan. Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan tanggung jawab bersama antar-instansi.

1000036778-6863c739c925c41b8e716ab5.jpg
1000036778-6863c739c925c41b8e716ab5.jpg
"Kami menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi darurat seperti ini, pengeluaran tahanan untuk perawatan medis adalah bagian dari hak dasar yang wajib kami penuhi. Tentunya, semua dilakukan dengan pemberitahuan dan sinergi bersama Kejaksaan," ujar Agus Salim.

Sinergi antara Rutan Balikpapan dan Kejaksaan merupakan wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Pengeluaran tahanan karena alasan kesehatan dilaksanakan sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pemenuhan hak dasar tahanan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun