Mohon tunggu...
Muhammad Fahmi
Muhammad Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suatu Permasalahan Bank Syari'ah di Indonesia

9 Juli 2023   20:58 Diperbarui: 9 Juli 2023   21:34 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan bank syariat di Indonesia bank syariat di Indonesia yang pertama ada pembiayaan modal kerja syariat karena modal adalah suatu masalah yang kursial yang selalu dihadapi untuk merintis sebuah usaha dan rencana untuk mendirikan suatu bank syariat tidak lah mudah dan susah mewujudkan nya karena tidak mempunyai modal yang signifikan dan mungkin dari keinginan para yang ingin membuat modal kerja syariat relatif sangat kuat dan yang selalu jadi permasalahan uama dari modal kerja syariat yaitu keraguan  dari para pemodal yang mempunyai prospek  keberhasilan terhadap bank syariat tersebut.

Yang akan dapat di khawatirkan nya dana tersebut yang telah ditempatkan di khawatirkan akan menghilang lalu perhitungan bisnis dari pemodal yang tidak dapat di ikuti nilai dari sebuah ubudiyah yang berarti sesuatu kelengkapan untuk melekatkan diri terhadap allah dan sehingga dapat semata untuk dapat mencari sebuah keuntungan dari duniawi nya saja dan kita akan dapat keberetan kalua harus menginvestasikan Sebagian dari dana di bank syariat tersebut dengan maksud sebagai modal.

Regulasi dalam dunia bank dapat kita ketahui regulasi dalam bank dapat belum berlaku yang sepenuhnya karena tidak dapat mengakomodir operasi dalam bank syariat tersebut dan mungkin akan mengingat ada nya beberapa perbedaan dalam melakukan operasional dalam bank syariat atau bank konvensioal dan dalam regulasi nya perbankan masih harus diperlukan penyesuasaian karena agar dapat memenuhi ketentuan atau prinsip dalam syariat karena agar bank syariat akan dapat beroperasi dengan realif atau dapat mampu bersaing.

Lalu instrument nya yang dapat diperlukan untuk mengatasi suatu problem yang dimaksud likuiditas, lalu ada juga instrument yang disebut moneter karena dapat sesuai dari ketentuan syariat yang keperluan melaksanakan tugas dari bank sentral.

Lalu mungkin ada juga tentang standar dari akuntansi dan dari system pelaporan dan suatu yang dikatakan regulasi karena diperlukan adanya yang harus mengatur lebih mengenai suatu prinsip kehati hati dan mungkin juga regulasi ini yang akan diperlukan untuk bank syariat agar dapat menjadi sebuah elemen yang bisa dibilang terpenting di dalam system yang disebut moneter karena dapat menjalankan tugas atau fungsinya dengan baik lalu akan dapat terus berkembang ataupun terus bersaing.

Lalu mungkin salah satu masalahnya adalah minim sumber daya manusia nya karena dengan ramainya bank syariat yang ada di Indonesia ini tidak dampat diimbangi oleh sumber daya manusia nya yang tidak dapat memadai apalagi kalua kalua ilmu maupun disiplinnya dalam perbankan Syariah masih lambat lalu juga system yang ada didalam bank syariat sendiri memang masih terbilang baru atau belum lama ini dapat di kenal di negara Indonesia memang harus pengembangan SDM sangat dibutuhkan.

yak arena kemungkinan keberhasilan dari pengembangan bak syariat di level mikro ini benar benar dapat ditentukan oleh sebuah kualitas dari manajemen  atau tingkat keterampilan dan pengetahuannya dalam mengelola suatu dalam bank dan SDM harus dapat memerlukan syarat pengetahuan dari general yang dapat dibidang perbankan nya lalu harus dapat mengimplementasi prinsip dari sebuah syariat dalam praktik perbankan dan harus memiliki sebuah komitmen yang bertujuan dapat menerapkan konsistensi atau istikamah.

Jika kita bisa mengamati mungkin bank syariat mungkin saja belum syariat karena masih banyak para bank yang mulai mengembangkan suatu operasional perbankan syariat tersebut dan

mungkin saja bank syariat dapat tumbuh subur tetapi dapat memungkinkan kenyataan nya yang berada dilapangan karena kalau dilihat prekteknya saja tidak bisa untuk diharapkan untuk dapat lebih diperjuangkan secara nilai di dalam syariat nya dan keinginan untuk memakai nama syariat nya mungkin tidak bisa dimungkiri menjadi nilai tambah untuk mendaptkan nasabah yang muslim dan didalam produk produknya bank syariat akan dapat diprkenalkan sabaik atau semenarik mungkin sehingga dapat dipercaya oleh nasabah.

tetapi sangat disayangkan juga praktis ya bank syariat belum dapat menguasai praktik syariat yang berada di dalam lapangan tersebut karena dapat terbukti jika perbandingan suatu kumpulan orang yang mencoba untuk meminjam kepada bank syariat namun yang terjadi malah mendapatkan bunga yang lebih besar dibandingkan dengan bank umumnya atau konvensional dan kasus itu lumayan banyak terjadi yang harus ditindak lanjuti dan dalam jangka pendek atau Panjang kita harus mempunyai suatu pelatihan tentang produk dalam bank syariat tersebut.

karena dapat mengikuti atau akan terus berkembang karena masing masing bank akan terus mencari alternatif pengawasan yang akan terdiri kalangan ulama dan pihak yang benar benar menguasai produk di dalam syariat dan mungkin di alternatif ini proses dalam transaksi bank sudah di awasi oleh para ahli nya sehingga tidak akan ada kekeliruaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun