Mohon tunggu...
Muhammad Biladt
Muhammad Biladt Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Computer Geek

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelaksanaan Pendidikan Tahun Ajaran Baru dalam masa PPKM Darurat Jawa-Bali

23 Juli 2021   23:29 Diperbarui: 30 Juli 2021   23:39 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021, Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali yang bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus penyakit Covid-19. PPKM Darurat Jawa - Bali Memiliki 14 aturan diantaranya terdapat peraturan khusus untuk bidang pendidikan, dimana kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Sama halnya dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik pada Universitas Pendidikan Indonesia yang harus dilakukan secara daring, penulis sendiri merupakan mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN dengan Bapak Dr. Eka Surachman,S.Si., MT sebagai Dosen Pembimbing Lapangan pada kelompok 49.

Mengingat dengan mendekatinya jadwal tahun ajaran baru, sebelumnya Pemerintah pernah berencana untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka untuk dijadikan opsi pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 tentunya dengan syarat yang telah ditetapkan. Walaupun kebijakan PPKM berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 yang dimana hanya beririsan beberapa hari dengan minggu pertama pembelajaran atau masa MPLS, Pembelajaran Tatap Muka masih terancam untuk ditunda kembali karena melihat kondisi pandemi serta kebijakan Pemerintah yang baru untuk mengatasi kasus Covid-19.

Dengan adanya kemungkinan atau wacana untuk perpanjangan bahkan perluasan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kedepannya Pemerintah akan terus melihat implementasi kebijakan yang diberlakukan di lapangan. Apabila kondisi di lapangan masih belum cukup terkendali maka PPKM akan di perpanjangan, beliau juga menyebutkan adanya kemungkinan ditambahnya kebijakan lain yang tidak lain bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Namun dengan adanya kebijakan PPKM Darurat, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemenristekdikti beranggapan Pembelajaran Tatap Muka harus tetap diadakan namun dilakukan secara terbatas dan mengikuti peraturan yang ada dimana hanya diperbolehkan untuk wilayah zona hijau dan kuning untuk mencegah terjadinya learning loss pada peserta didik, sementara pada zona oranye dan zona merah akan tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh. Sedangkan Kota Bandung yang didominasi dengan zona oranye menjadikan sekolah-sekolah di Kota Bandung harus melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring, salah satu sekolah yang memulai tahun ajaran baru secara daring adalah SMKN 13 Bandung. Sebelumnya SMKN 13 Bandung telah mempromosikan kesiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam menjalani kegiatan belajar mengajar melalui kanal Youtube dan media sosial Instagram SMKN 13 Bandung namun dalam masa PPKM Darurat akhirnya harus mengikuti peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pada akhirnya kegiatan belajar mengajar di Indonesia khususnya di Kota Bandung harus dilaksanakan secara daring kembali dalam masa seperti ini, penerapan AKB dalam pembelajaran harus ditunda kembali untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik lainnya untuk tetap sehat dan tidak mendapat resiko untuk terpapar virus covid-19 agar pendidikan di Indonesia bisa terus berjalan tanpa terputus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun