Halo Sobat #BicaraInfra!
Untuk membangun sebuah infrastruktur jalan, ternyata harus mempersiapkan lahan dengan dimensi yang telah ditentukan lho! Terdapat 3 bagian jalan yaitu RUMAJA, RUMIJA, dan RUWASJA. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Persyaratan Teknis Pembangunan Jalan, disebutkan bahwa RUMIJA yaitu singkatan dari Ruang Milik Jalan yang diletakan setelah ambang pengaman (notasi "d") berupa patok beton berwarna kuning dengan kode "RMJ" atau pagar jalan (notasi "p") yang secara rinci dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Pada peraturan ini, juga dijelaskan bahwa dimensi lebar RUMIJA dibedakan untuk 2 (dua) skenario yaitu rekonstruksi jalan eksisting dan pembangunan jalan baru. Artinya, jika pada kondisi eksisting memiliki lebar dimensi yang kurang dari ketentuan, maka pemerintah daerah setempat wajib untuk menambahkan lebar dimensi tersebut.Â
Untuk menentukan dimensi RUMIJAÂ di pembangunan Jalan Sedang (JSD) baru, dibedakan oleh 4 tipe jalan 2/2 TT dengan variasi lebar jalur yaitu 5,5-7 meter. Yuk, simak penjelasan berikut ini supaya kamu tidak salah mendesain:
1.Tipe 2/2 TT Lebar Jalur 5,5 Meter
- Rekonstruksi Jalan Eksisting = 10 meter;
- Pembangunan Jalan Baru = 11 meter.
2.Tipe 2/2 TT Lebar Jalur 6 Meter
- Rekonstruksi Jalan Eksisting = 10,5 meter;
- Pembangunan Jalan Baru = 12,5 meter.
3.Tipe 2/2 TT Lebar Jalur 6,5Â Meter