Mohon tunggu...
Muhammad Ammar Aji
Muhammad Ammar Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa biasa yang selalu ingin belajar banyak hal dalam berbagai aspek kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SISHANKAMRATA: Pilar Utama Pertahanan Indonesia

19 April 2022   20:43 Diperbarui: 19 April 2022   20:52 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diatur kesejahteraan dan keamanannya. Pengaturan kesejahteraan dan keamanan pada hakekatnya merupakan kebutuhan esensial dalam kehidupan manusia, masyarakat, dan bangsa. Di Indonesia sendiri, pengelolaan sistem keamanan bangsa Indonesia disebut SISHANKAMRATA yang merupakan pilar utama pertahanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengapa demikian?

SISHANKAMRATA adalah sistem pertahanan dan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, terpadu, dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Sifat SISHANKAMRATA itu sendiri adalah universal dalam lingkup dan praktek.

Oleh karena itu, dalam menjaga kedaulatan dengan segenap kekuatan bangsa dan negara Indonesia, menggunakan sistem SISHANKAMRATA adalah yang paling ideal mengingat potensi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Sebelumnya kita harus paham betul apa saja komponen utama dalam SISHANKAMRATA.

Dilihat dari pendekatan sistem SISHANKAMRATA, maka komponen dasar yang terkandung di dalamnya terdiri dari orang-orang terlatih yang fungsinya untuk ketertiban umum, pengayoman rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat yang diupayakan melalui mobilisasi. Komponen cadangan ABRI dan TNI merupakan komponen utama yang berfungsi sebagai subjek kekuatan pertahanan dan keamanan negara serta kekuatan sosial. SISHANKAMRATA juga terdiri dari komponen khusus yaitu Perlindungan Rakyat (Linmas) yang berfungsi untuk menanggulangi akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya beserta komponen pendukung yang terdiri dari sumber daya dan infrastruktur nasional yang menjamin kemampuan bangsa dan negara untuk menghilangkan ancaman dari luar dan dalam negeri.

Dilihat dari kekuatan perlawanan yang ada di SISHANKAMRATA, ada dua kekuatan perlawanan, termasuk Kekuatan Perlawanan Bersenjata yaitu TNI yang terdiri dari komponen Pertahanan Negara yaitu ABRI (AD, AL, AU, dan POLRI) dan komponen cadangan untuk Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut. Selanjutnya adalah Potensi Pertahanan yang terdiri dari rakyat yang berfungsi untuk ketertiban umum, keamanan rakyat, perlawanan rakyat dan pengayoman rakyat. Selain itu adalah Potensi Pertahanan tak Bersenjata, yaitu orang-orang di luar pertahanan universal yang berfungsi melindungi masyarakat dalam mengatasi akibat dari bencana perang.

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, Komponen Kekuatan dan Pertahanan dibagi menjadi tiga komponen yang terdiri dari komponen utama yaitu TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan, komponen cadangan yang terdiri dari sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, dan komponen pendukung yang terdiri dari sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan negara. komponen utama dan komponen cadangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa TNI adalah komponen utama dan POLRI, masyarakat binaan dan komponen khusus/perlindungan masyarakat melalui sistem rekrutmen dan pelatihan yang baik dapat dijadikan sebagai komponen cadangan, seperti sumber daya nasional dan infrastruktur nasional sebagai komponen pendukung.

SISHANKAMRATA terbentuk dari doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang berkembang dari waktu ke waktu. Dalam Rapat Kerja Pertahanan dan Keamanan di Jakarta pada tanggal 17-28 November 1967, dirumuskan pelaksanaan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Nasional, yang akan kita kenal sebagai SISHANKAMRATA. Doktrin tersebut memuat beberapa hal, yaitu sasaran Operasi Pertahanan dan Keamanan Negara yang terdiri dari: mencegah dan memusnahkan serangan-serangan terbuka terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia, menjamin penguasaan dan pembangunan wilayah nasional Indonesia, dan ikut serta dalam pemeliharaan kemampuan pertahanan dan keamanan di Asia Tenggara oleh negara-negara Asia Tenggara. bebas dari campur tangan asing. Selanjutnya adalah Pola Operasi Pertahanan dan Keamanan yang terdiri dari Pola Operasi Pertahanan, Pola Operasi Keamanan Dalam Negeri, Pola Operasi Intelijen Strategis, dan Pola Operasi Kerjasama Pertahanan dan Keamanan Asia Tenggara.

Dalam Hankamrata, ABRI adalah inti dan memiliki fungsi tempur, wilayah, intelijen, dan ketertiban umum, dalam kaitannya dengan cadangan nasional dan rakyat sebagai basisnya. Operasi Hankamrata menggunakan jenis operasi intelijen, pertempuran, khusus, teritorial, dan ketertiban umum (Kamtibmas). Penggunaan sistem dan sistem sosial dilakukan secara harmonis, berdasarkan situasi dan kondisi yang dihadapi.

Dalam melihat doktrin tersebut tentunya ada beberapa kelemahan yang perlu diluruskan, seperti bagaimana upaya kita untuk mencegah terjadinya subversi, infiltrasi, dan pemberontakan, bagaimana upaya kita untuk mencegah serangan mendadak dari luar, dan bagaimana upaya kita untuk jalan aman -pendekatan ke wilayah Indonesia dengan mengadakan kerjasama pertahanan-keamanan di kawasan Asia Tenggara.

Doktrin SISHANKAMRATA mencakup baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pola Operasi Keamanan Dalam Negeri adalah suatu kerangka tetap yang menggunakan segenap unsur kekuatan sebagai alat untuk mempertahankan atau memulihkan kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia, subversi dan pemberontakan dalam negeri. Tujuan Operasi Keamanan Dalam Negeri itu sendiri adalah untuk memelihara atau memulihkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia di satu atau beberapa wilayah wilayah negara yang keamanan dan stabilitasnya terancam. Sifatnya dilakukan dengan menggunakan sistem pertahanan sosial dan sistem pertahanan teknologi secara harmonis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun