Mohon tunggu...
Kebijakan

Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan di Sektor Pemerintahan

7 Desember 2018   17:04 Diperbarui: 7 Desember 2018   17:48 2115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan - tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara - cara yang paling baik untuk mencapai tujuan - tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan penilaian - penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang diterima. Sedangkan efektivitas diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan - tujuan yang telah ditentukan.

Di era globalisasi sekarang, bidang pemerintahan diharapkan lebih peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Masyarakat kini berharap kecepatan dan ketepatan dalam urusan yang berhubungan dengan pemerintahan. pemerintah menjadi satu-satunya tumpuan masyarakat terhadap urusan administratif seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain yang bersifat kewajiban sebagai masyarakat sipil.

Di dalam birokrasi pemerintah tentunya terdapat banyak masalah seperti praktik pungli, tidak efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan, maupun sarana dan prasarana yang kurang memadai. namun pemerintah kini sudah berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik

pemerintah kini sudah berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Bahkan, kini sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik. Aturan ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

Pemerintah mulai melakukan reformasi pada birokrasi di Indonesia. Berbagai inovasi di usulkan oleh pemerintah demi mewujudkan good governance. Salah satu inovasi yang diberikan pemerintah yaitu program e-government. E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Berdasarkan definisi dari World Bank, e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah. Tujuan utama adanya e-government ini adalah untuk meningkatkan kualitas proses pelayanan dari instansi pemerintah kepada masyarakat melalui sistem  pelayanan online

Manfaat dengan adanya e-government dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Manfaat yang diperoleh yaitu berupa efisiensi waktu dan biaya. Pemerintah dapat menghemat beberapa persen dari biaya awal, sehingga biaya tersebut dapat di alokasikan tambahan biaya pembangunan yang diprioritaskan. Sedangkan masyarakat dapat menghemat waktu yang digunakan untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain.

Saya mendukung dengan adanya e-government ini, karena banyak manfaat yang diperoleh. Namun, didalam penerapannya masih banyak terjadi masalah baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah agar program e-government ini dapat berjalan dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun