Mohon tunggu...
Muhammad Aditiya Saputra
Muhammad Aditiya Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya adalah bermain sepak bola dan melakukan aktivitas olahraga lainnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi

4 Mei 2024   06:36 Diperbarui: 4 Mei 2024   06:57 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; peraturan pemerintah sampah spesifik. tentang pengelolaan bab I ketentuan umum Pasal 1 Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang bcrbentuk padat.

2. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Pada September 2021, LSM Sabda Alam Indonesia Hijau mengajukan pengaduan yang menunjukkan bahwa masyarakat mengelola sampah secara ilegal di tepi Sungai Cisadane, Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pengaduan ini memicu penyelidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang. Pada 23 September 2021, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit. PPSALHK) melakukan pengawasan langsung ke lokasi sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut. Hasil pengawasan kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum LHK karena ada dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan yang disebabkan oleh tindakan tersebut. Verifikasi lapang dalam rangka pengawasan langsung dilakukan oleh PPLH pada 24 sampai dengan 28 Januari 2022, kemudian diteruskan kepada Penyidik Gakkum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Penyidik Gakkum LHK bersama Jaksa dari Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan tersangka MS (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 16 Februari 2023. Sementara tersangka A (53) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 20 Maret 2023. Kedua pelaku adalah penimbun sampah ilegal yang mencemari dan/atau merusak lingkungan. Tersangka MS (60) tinggal di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dia melakukan penimbunan sampah ilegal di Gang Macan, Jl. Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tersangka A (53), yang tinggal di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan penimbunan sampah yang melanggar undang-undang di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang Ahli Kerusakan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memberikan keterangan dan memastikan apakah baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan telah dilampaui. Ahli menjelaskan bahwa penimbunan sampah di Kota Tangerang dan Bekasi telah merusak lingkungan, sesuai dengan PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa. Selain ahli dari IPB, ahli bidang pengelolaan sampah dan ahli limbah dari KLHK memberikan bukti tambahan. Mereka mengatakan bahwa air limbah atau lindi yang berasal dari timbunan sampah dapat mengandung limbah B3 atau cemaran B3, yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan.

Hasil investigasi membuat Penyidik Gakkum LHK menjerat kedua tersangka berdasarkan Pasal 98 atau 99 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua tersangka terancam hukuman penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda sebesar maksimal sepuluh miliar rupiah. Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, memuji upaya penyidik LHK dalam mengungkap kasus ini. Yazid menjelaskan bahwa kasus pengelolaan sampah yang membawa pelakunya ke hukum pidana merupakan permulaan yang baik karena menunjukkan konsistensi, profesionalitas, dan integritas penyidik dalam menangani semua kasus lingkungan hidup, termasuk kasus pengelolaan sampah ilegal. "Kami akan melihat dan tetap memantau apabila ada potensi pencemaran ataupun perusakan lingkungan dari pengelolaan sampah yang tidak mengindahkan tata kelola lingkungan, baik itu berasal dari pengaduan masyarakat ataupun melalui media sosial. Tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum LHK untuk menindak Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah jika ada indikasi keterlibatan dalam pengelola sampah ilegal tersebut," tegas Yazid.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa Gakkum KLHK terus berkomitmen kuat untuk mendukung kebijakan pengelolaan bahwa Sampah merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan lingkungan sampah nasional. Rasio menjelaskan di Indonesia. Aturan pengelolaan sampah telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik pengelolaan sampah rumah tangga hingga ke sampah spesifik.

"Aturan yang terbaru yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Apabila masih ada pelanggaran, tentunya kami akan menindak tegas pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum," tutur Rasio. Rasio menegaskan bahwa komitmen KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal. Penanggung jawab dan/atau pelaku akan diancam hukuman sangat berat karena sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

KESIMPULAN

Penindakan kasus pengelolaan sampah illegal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk Pemerintah Daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal. Hal ini dapat merugikan banyak pihak terutama masyarakat sekitar tempat pengelolaan sampah ilegal tersebut. Perlunya tindakan atau solusi dari kejadian ini yaitu dengan adanya peningkatan sosialisasi terhadap masyarakat Pemerintah Daerah setempat agar mengetahui dampak dan juga resiko jika melakukan tindakan ilegal seperti ini bisa diproses melalui hukum, dan bisa menimbulkan pelangaran hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun