Mohon tunggu...
Muhammad Abrar
Muhammad Abrar Mohon Tunggu... Academics

Writing is not merely about stringing words together, but about preserving stories that should never be forgotten!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemasaraan Syariah: Paradigma Alternatif terhadap Model Konvensional

24 September 2025   12:58 Diperbarui: 24 September 2025   21:36 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasaraan Syariah: Paradigma Alternatif terhadap Model Konvensional (Sumber: dok Pribadi).

Pemasaran syariah semakin mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan pertumbuhan industri halal yang pesat, baik di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi, maupun di negara dengan populasi Muslim minoritas seperti Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat. 

Perkembangan sektor halal mulai dari pariwisata, kuliner, farmasi, kosmetik, perbankan, hingga logistik mendorong munculnya kebutuhan untuk mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam praktik bisnis modern (Wilson & Liu, 2023; Aziz & Musa, 2022).

Kritik terhadap Pemasaran Konvensional

Pemasaran konvensional pada dasarnya market-driven, berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen melalui penciptaan nilai (value creation). Orientasi ini seringkali menekankan peningkatan volume penjualan serta pencapaian laba maksimal sebagai tujuan utama. Secara teoretis, hal tersebut bukanlah masalah, tetapi dalam praktiknya, paradigma ini menimbulkan persoalan serius pada aspek etika dan moralitas pasar (Hassan et al., 2022).

Sifat relativistik dalam sistem etika pemasaran konvensional yang bebas nilai (value-free) dan sekuler menyebabkan ketiadaan standar moral yang baku. Konsekuensinya, batasan benar salah atau baik--buruk hanya ditentukan oleh persepsi konsumen dan logika pasar. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik manipulatif, eksploitasi konsumen, hingga praktik oligopoli atau kartel harga yang merugikan masyarakat (Alserhan, 2022; Mohammed et al., 2023).

Contoh konkret dampak negatifnya adalah: menjamurnya kredit daring (online lending) yang menjerat masyarakat berpenghasilan rendah, promosi produk rokok yang menimbulkan korban jiwa signifikan, hingga praktik periklanan yang manipulatif. Semua ini menunjukkan bahwa absennya standar moral absolut telah berkontribusi pada kerusakan moralitas pasar (Mukhtar & Butt, 2022).

Rusaknya Moralitas Pasar

Ketiadaan standar baku dalam etika bisnis konvensional menyebabkan para pelaku pasar memiliki keleluasaan dalam menafsirkan moralitas sesuai kepentingan mereka. Kasus dugaan kartel harga tiket pesawat di Indonesia menjadi ilustrasi jelas: perusahaan membenarkan harga tinggi dengan alasan hukum permintaan-penawaran, padahal terdapat indikasi intervensi kolektif. Demikian pula industri rokok dan pinjaman daring, yang membela diri atas dasar keberlangsungan usaha, meski jelas menimbulkan kerugian sosial-ekonomi yang luas (Aziz & Musa, 2022).

Kondisi ini sejalan dengan peringatan Al-Qur'an:

"Dan tidaklah Kami akan menghancurkan negeri-negeri itu kecuali karena para penduduknya adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Qashash: 59).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun