Mohon tunggu...
Muhammad Abrar
Muhammad Abrar Mohon Tunggu... Academics

Menulis bukan hanya soal merangkai kata, tapi tentang menyimpan cerita yang tak ingin dilupakan!

Selanjutnya

Tutup

Book

Prinsip Islam dalam Pasar Modal Syariah

2 Agustus 2025   21:32 Diperbarui: 2 Agustus 2025   21:29 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prinsip Islam tentang Pasar Modal Syariah (Sumber: Ilustrasi Penulis)

Perdagangan efek yang bersifat ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek merupakan suatu bentuk transaksi jual beli efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek (AB) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek. Perdagangan ini mencakup transaksi yang dapat dilakukan secara daring (online) maupun melalui sistem perdagangan yang telah disediakan oleh bursa dalam satu forum perdagangan. 

Mekanisme perdagangan ini dirancang sedemikian rupa guna memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dapat terpenuhi secara transparan dan adil (Berutu, 2020). Dengan adanya regulasi yang ketat, Bursa Efek berupaya menciptakan ekosistem perdagangan yang kondusif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Efek bersifat ekuitas merujuk pada instrumen keuangan yang mencerminkan kepemilikan dalam suatu perusahaan atau entitas bisnis. Jenis efek ini dapat berupa saham atau efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham serta efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham. Dalam konteks regulasi di Indonesia, perdagangan efek yang bersifat ekuitas tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) Nomor IX.J.1.

Peraturan ini menetapkan pokok-pokok anggaran dasar bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan perusahaan publik. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi investor, serta memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip pasar modal yang sehat dan berintegritas.

Dalam praktiknya, mekanisme perdagangan efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’), yang merupakan salah satu bentuk transaksi dalam ekonomi Islam yang mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan. 

Akad jual beli ini dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual terkait dengan harga, jenis, serta volume efek yang diperjualbelikan. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam transaksi. 

Setelah akad dianggap sah, pembeli memiliki hak untuk menjual kembali efek yang telah diperoleh, meskipun penyelesaian administrasi transaksi (settlement) baru akan dilakukan di kemudian hari. Konsep ini didasarkan pada prinsip qabdh hukmi, yaitu suatu ketentuan dalam fiqh muamalah yang memperbolehkan transaksi jual beli dengan penyerahan administrasi yang tidak bersifat langsung, asalkan seluruh unsur kesepakatan dan kepastian hukum dalam transaksi telah terpenuhi. 

Dengan demikian, sistem perdagangan ini memungkinkan fleksibilitas bagi para pelaku pasar tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syariah yang mengatur transparansi dan tanggung jawab dalam setiap transaksi.

Namun, dalam konteks perdagangan efek berbasis syariah, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi guna memastikan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. 

Beberapa praktik yang dilarang dalam perdagangan efek syariah antara lain adalah adanya unsur gharar (bahaya atau tindakan yang dapat merugikan pihak lain), gharar (ketidakpastian yang berlebihan terkait dengan objek transaksi), riba (tambahan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah), serta maisir (spekulasi atau perjudian yang menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun