Mohon tunggu...
HME Irmansyah
HME Irmansyah Mohon Tunggu... Penulis - Ipoleksosbud

Institute for Studies and Development of Thought (ISDT)

Selanjutnya

Tutup

Politik

LaNyalla Mattalitti - Quo Vadis?

18 Juni 2022   23:04 Diperbarui: 20 Juni 2022   16:30 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti (Foto RR.com)

Menarik juga mengikuti pertemuan Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti dengan beberapa kelompok dalam pekan ini. 

Dimulai dengan pertemuan pertama LaNyalla Mattalitti di Gedung DPD RI pada Rabu 15 Juni 2022 dengan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. 

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti bersama KPI (Komite Peduli Indonesia)/Foto koleksi  aktivis 77/78.
Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti bersama KPI (Komite Peduli Indonesia)/Foto koleksi  aktivis 77/78.

Turut serta dalam rombongan KPI itu Prof. Dr. Lukman Hakim mantan Ketua LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang juga merupakan eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dan beberapa eksponen aktivis gerakan mahasiswa 77/78 dari Bandung serta beberapa orang lainnya. Inisiator KPI ini adalah kelompok eksponen gerakan mahasiswa 1977/1978 Bandung.

Prof. Dr. Lukman Hakim berbaju batik duduk nomor 3 dari kiri. (Foto: Koleksi Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78) 
Prof. Dr. Lukman Hakim berbaju batik duduk nomor 3 dari kiri. (Foto: Koleksi Aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78) 

Pada kesempatan itu KPI yang diwakili oleh Ir. Tito Roesbandi memberikan  surat dukungan kepada LaNyalla Mattalitti. 

Penyerahan surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI (Foto koleksi aktivis gerakan mahasiswa  77/78)
Penyerahan surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI (Foto koleksi aktivis gerakan mahasiswa  77/78)

Surat dukungan KPI kepada Ketua DPD RI atas uji materi yang diajukan DPD RI yang  secara kelembagaan  mengajukan uji materi Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi  

Seperti kita ketahui bahwa DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan uji materi terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada April lalu. Setelah sebelumnya Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi akhirnya tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) sebanyak paling sedikit perolehan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Pertemuan kedua pada keesokan harinya Kamis siang 16 Juni 2022 dimana Ketua DPD RI menerima rombongan tokoh nasional yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia, bersilaturahmi kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mereka menggelar dialog dengan tema "Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Konstitusi" di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta. 

Pada dialog tersebut hadir Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Ketua Umum PPAD Doni  Monardo, Senator asal Lampung Bustami, Senator asal Kepri Darmansyah, Sekjen DPD  RI Rahman Hadi, Koordinator Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumi Putra Indonesia Zulkifli S Ekomei, Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia Prof. Achmad Mubarok, dan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono dari Gerakan Kaji Ulang Perubahan UUD'45. Tampak pula Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun