Mohon tunggu...
Muhammad KautsarValliant
Muhammad KautsarValliant Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya futsal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran Agus Hermanto Terhadap Pembaruan Hukum Islam

24 Maret 2025   01:08 Diperbarui: 24 Maret 2025   04:43 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Agus Hermanto, M.H.I Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisipliner

Dalam buku Metode pembaruan Hukum islam pendekatan Interdisipliner, Agus Hermanto memberikan perhatian khusus pada konsep ijtihad, yang secara harfiah "berusaha" atau "berupaya" merujuk pada proses penafsiran dan pengambilan keputusan hukum berdasarkan sumber-sumber islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis, serta konteks sosial dan budaya yang relevan. Dalam pandangan Agus Hermanto, ijtihad merupakan alat yang esensial untuk menghadapi tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh umat islam di era modern.

Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Agus Hermanto adalah bahwa ijtihad tidak hanya terbatas pada penafsiran teks-teks hukum yang ada, tetapi juga mencakup pengembangan hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam bukunya, Agus Hermanto mengusulkan dua pendeketan dalam pembaruan hukum islam : intra-doctrinal reform dan extra-doctrinal reform. Intra-doctrinal reform berfokus pada penafsiran ulang teks-teks hukum islam yang ada, sedangkan extra-doctrinal reform melibatkan pengembangan hukum baru yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat. Metode ini memeberikan kerangka kerja sistematis bagi para ulama untuk melakukan ijtihad.

Lebih lanjut, Agus Hermanto menekankan bahwa ijtihad harus berorientasi pada Maqashid Al-Syariah yaitu tujuan hukum islam yang berfokus pada pencapaian kemaslahatan dan penghidaran kemudaratan. Setiap keputusan hukum yang diambil melalui proses ijtihad harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat secra keseluruhan. Ini menunjukan bahwa ijtihad bukan hanya sekedar aktivitas akademis, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang signifikan bagi kehidupan umat islam.

Dalam Buku ini, membangun sebuah pemikiran bahwa muara dari setiap hukum adalah tujuan hukum itu sendiri. Dilakukan dengan melihat "illat hukum yang menjadi pertimbangannya serta ada dan tiadanya hukum. Mubah, makruh, haram sunnah, maupun wajib akan tergantung pada ada dan tiadanya maslahat dan mudarat yang terkandung di dalamnya

Secara Keseluruhan, Pemikiran Agus Hermanto dalam buku "Metode Pembaruan Hukum Islam Pendekatan Interdisiplin" memeberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana hukum sialm dapat beradaptasi dengan perubahan zaman.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun