Mohon tunggu...
Muhammad Yoga
Muhammad Yoga Mohon Tunggu... Lainnya - Ganarditya

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

28 Januari 2021   13:34 Diperbarui: 29 Januari 2021   18:45 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Latar belakang 

Komunikasi Politik atau yang biasa disebut Political Communication merupakan penyampaian pesan-pesan politik. Dalam komunikasi politik pengertian praktis merupakan perbincangan atau "obrolan" dengan hal yang membahas politik.
Contoh saat kita ngobrol tentang Ketua RT, RW, Lurah/Kepala Desa, Camat, dan seterusnya hingga para menteri dan presiden, hakikatnya kita tengah melakukan komunikasi politik.

Dalam istilah ilmiah nya, Komunikasi Politik merupakan komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah
Dalam pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga dapat dipahami sebagai komunikasi antara siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah.
Mengkomunikasikan politik tanpa adanya aksi politik yang kongkret sebenarnya telah dilakukan oleh siapapun contohnya : mahasiswa, dosen, tukang ojek, penjaga warung, dan seterusnya. Sehingga dapat memunculkan berbagai masalah dalam birokrasi contohnya Korupsi.

Korupsi merupakan sebuah sebuah tindakan tercela yang tergolong sebagai bentuk dari komunikasi politik dilakukan oleh aparatur sipil negara dengan menyalahgunakan aturan atau wewenangnya masing -- masing. Ruang lingkup dari korupsi sendiri meliputi organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta. Bahkan di dalam administrasi publik memiliki sebuah peran besar dalam meliputi keseluruhan aspek baik dari lingkungan sosial, politik, budaya, maupun hukum yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari lembaga negara tersebut juga sering di korupsikan.

Adapun inti dari korupsi adalah merugikan negara serta merugikan rakyat nya baik dalam bentuk material maupun non material.

Teori dari korupsi sendiri merupakan sumber pemahaman bagi masyarakat khususnya mahasiswa sendiri untuk menerapkan konsep anti korupsi.. Oleh karena itu pada opini kali ini saya akan membahas tentang Korupsi Dana Bansos Covid 19.

Manfaat Penulisan 

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka manfaat dari penulisan adalah sebagai berikut :

  • Untuk mengetahui penerapan dari korupsi tersebut di dalam Administrasi Publik
  • Untuk memahami hubungan korupsi tersebut dengan pembelajaran mahasiswa Administrasi Publik

Pembahasan

Korupsi merupakan sebuah kata yang sering kita dengar dan pahami, siapa juga yang tidak mengenal korupsi dalam artian mudah merupakan sebuah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dengan adanya unsur komunikasi politik antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Komisi pemberantasan korupsi yang sebelumnya hanya menetapkan Juliari sebagai tersangka bersama dengan keempat rekannya.

Pihak KPK menetapkan lima tersangka yaitu, sebagai penerima suap JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS, informasi dari Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Minggu.

Dalam operasi yang senyap tersebut, yang dilakukan tim penindakan KPK turut serta mengamankan uang berikisarRp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura. Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel serta amplop kecil yang disiapkan oleh para tersangka.

Tersangka menyebutkan bahwa telah disepakati free sebesar nilai Rp10 ribu per paket bansos yang telah diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bantuan social berupa sembako pada periode pertama diduga diterima free Rp12 miliar yang diserahkan secara tunai melalui Matheus kepada tersangka Juliari melalui Adi dengan jumlah sekitar Rp8,2 miliar.

Hubungannya bagi mahasiswa adalah agar mahasiswa dapat mengetahui apa yang terjadi pada proses penyaluran bantuan social berupa sembako, yang dimana dana anggaran cukup besar sangatlah rawan pada kasus korupsi. Sehingga dapat dijadikan contoh untuk mahasiswa melakukan sebuah observasi agar dapat menyampaikan aspirasi mereka.

Kesimpulan

Korupsi merupakan sebuah kata yang sering kita dengar dan pahami, siapa juga yang tidak mengenal korupsi dalam artian mudah merupakan sebuah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan dengan adanya unsur komunikasi politik antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Dengan artian spesifik Korupsi merupakan sebuah sebuah tindakan tercela yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dengan menyalahgunakan aturan atau wewenangnya masing -- masing. Ruang lingkup dari korupsi sendiri meliputi organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta. Bahkan di dalam administrasi publik memiliki sebuah peran besar dalam meliputi keseluruhan aspek baik dari lingkungan sosial, politik, budaya, maupun hukum yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dari lembaga negara tersebut juga sering di korupsikan.

Adapun inti dari korupsi adalah merugikan negara serta merugikan rakyat nya baik dalam bentuk material maupun non material, Dan sangat berdampak pada negara itu sendiri dalam menjalankan pemerintahan tersebut.

Hubungannya bagi mahasiswa adalah agar mahasiswa dapat mengetahui apa yang terjadi pada proses penyaluran bantuan social berupa sembako, yang dimana dana anggaran cukup besar sangatlah rawan pada kasus korupsi. Sehingga dapat dijadikan contoh untuk mahasiswa melakukan sebuah observasi agar dapat menyampaikan aspirasi mereka.

Referensi

Kabar 24, kasus-korupsi-bansos-covid-19-mantan-menteri-hingga-warganet-heboh, 2020 ; Jakarta

Komunikasipraktis, pengertian komunikasi politik,2015;Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun