Mohon tunggu...
Muhammad afrizalashari
Muhammad afrizalashari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia

15 Maret 2023   20:33 Diperbarui: 15 Maret 2023   20:34 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul: hukum perdata islam di Indonesia : Studi krisis perkembangan hukum di Indonesia dari fikih, uu no. 1 tahun 1974 hingga KHI

Penulis: Prof. Dr. Amiur Nuruddin, M.Ag dan Dr. Azhari Akmal Tarigan

Penerbit : Prenada Media

Tahun terbit : 2019

Perkawinan adalah lembaga formal yang melegimitasi pria dan wanita untuk hidup bersama dalam sebuah keluarga. Ketenangan dan ketenteraman rumah tangga salah satunya dapat ditentukan dengan hukum, terutama hukum Islam (bagi orang Islam). Tidak hanya itu, menurut ketentuan yang berlaku bahwa pernikahan itu dianggap sah, kalau tercatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil masing-masing domisili keduanya. Tujuan pencacatan perkawinan merupakan dasar hukum atas hak dan kewajiban dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain.

Literasi dan sosialisasi sudah serta selalu digaungkan oleh para pakar hukum negara sedari awal kemerdekaan hingga sekarang. Pendidikan hukum perkawainan juga diajarkan di bangku perkuliahan. Namun, pelu digalakkan juga gerakan membaca buku dan melek literasi di zaman modern ini. Buku yang berjudul “Hukum Perdata Islam di Indonesia : Studi Kritis Perkembangan “Hukum Islam dari fikih, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai KHI (Kompilasi Hukum Islam)”  karangan Azhari Akmal tarigan dan Amiur Nuruddin ini perlu diuraikan isi dan dipahami.

Azhari Akmal Tarigan

Azhari akmal Tarigan, salah satu alumni dan aktivis dari organisasi eksternal terbesar se-Indonesia, lahir di Patumbak Kampung pada tanggal 4 Desember 1972. Beliau sebelum jadi seorang penulis, pernah menamakan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri No. 105298 Patumbak tahun 1985, kemudian melanjutkan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Patumbak yang tamat pada tahun 1988. Selanjutnya Azhari akmal terpilih menjadi salah satu MAPK (Madrasah Aliyah Program Khusus) di Kota Baru Padang Panjang Sumatera Barat dan selesau pada tahun 1991.

Penulis kembali ke Medan, melanjutkan studi di Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAN-SU) - yang sekarang telah menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU)-peny. Dia kuliah pada Fakultas Syari’ah dan tamat tahun 1997. Setelah menamatkan S1 ia melanjutkan untuk mengikuti Program Pascasarjana UIN-SU Konsentrasi Pemikiran Islam dan selesai tahun 2000. Pada tahun 2004, Azhari Akmal melanjutkan studi ke Program S3 Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2004-2005. Selanjutnya studi S3 dilanjutkannya ke UIN-SU. Selain sebagai tenaga pengajar, dia juga sebagai Dekan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN-SU.

Selama menjadi mahasiswa, dia aktif di organisasi ekstra dan intra kampus. Azhari Akmal mendirikan Forum Kajian Ilmu-Ilmu Syari’ah (FKIS) -  AIQAN, pada tahun 1991-1993. Pernah menjadi Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah (SMFS) periode 1994-1995, menjadi Sekretaris Umum SMI UIN-SU 1995-1996.

Di luar (ekstra) kampus, dia aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan. Jenjang Training yang pernah ia ikuti di HMI adalah Masa Orientasi Pengenalan (MOP) tahun 1993, Basic Training (LK I) tahun 1994, Intermediate Training (LK II) tahun 1995 dan semuanya di Medan. Kemudian mengikuti Kursus Senior (Senior Course) pada tahun 1995 di Banda Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun