Mohon tunggu...
Muhammad AdnanZaid
Muhammad AdnanZaid Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hai saya menggunakan ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Aborsi Korban Pemerkosaan dalam Pandangan Islam

2 Desember 2022   21:55 Diperbarui: 2 Desember 2022   23:22 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi by: pixelbay.com

Aborsi  merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebutkan sebuah tindakan berupa penghilanggan janin atau membuang janin yang berada di dalam kandungan dengan sengaja. Jelas, tindakan aborsi sangat tidak mencerminkan tindakan kemanusiaan dalam berkehidupan. Aborsi yang dilakukan pasti dikarenakan rasa tidak ingin atas janin yang dihasilkan, seperti korban pemerkosaan, pelecehan dan lainnya. 

Pemerkosaan merupakan salah satu tindak kriminal yang sangat keji untuk seorang wanita. Wanita yang menjadi korban pemerkosaan harus menanggung beban yang berat. Beban tersebut adalah kehamilan dan juga rasa malu di lingkungan tempat tinggalnya. Contohnya kasus penculikan dan pemerkosaan yang terjadi di kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diberitakan pada media Youtube Netmediatama, korban penculikan itu disembunyikan selama hampir 4 tahun. Bukan hanya disembunyikan, pelaku yang diketahui bernama Syarif yang merupakan kawan dekat ayah korban mengaku sempat memperkosa korban sebanyak 15 kali yang diketahui hamil dan mengalami trauma berat. 

Pemerkosaan terjadi tidak mungkin tanpa sebab. Penyebab pemerkosaan yang banyak terjadi adalah kurangnya perhatian orang tua terhadap kondisi anaknya. Sehingga anak mudah terbawa arus yang salah. Terutama anak perempuan yang tidak cukup kekuatan bertahan diri. Anak perempuan dengan mudahnya dimanfaatkan oleh laki-laki bahkan sampai terjadinya kehamilan karena pemerkosaan. Tentu menjadi hal yang sangat berat untuk dipikul. Harus mengandung bayi yang didapat dari hasil pemerkosaan. 

Hukum aborsi korban pemerkosaan menurut kacamata islam 

Dalam Islam, aborsi sangat dilarang sehingga siapapun yang melakukan aborsi akan mendapatkan dosa besar. Pelaranggan tindakan aborsi ditetapkan karena adanya penyebab yang menjadi alasan. Dalam dunia medispun dijelaskan beberapa dampak negatif yang diterima akibat tindakan aborsi, seperti perdarahan, infeksi, dan lainnya. Allah SWT sendiri menerangkan dalam QS. Al-Isra ayat 31 tentang keharamanya menghilangkan nyawa seorang anak. 

Penjelasan yang sama disampaikan oleh Ustaz Da'az Latif dalam media Youtube yang sama, yaitu Netmediatama pada tanggal 6 Desember 2021 tersebut menjelaskan bahwasanya ada beberapa pendapat para ulama mengenai tindakan aborsi karena korban pemerkosaan sebagai berikut: 

1. Dibolehkan Melakukan Tindakan Aborsi

 Dibolehkannya melakukan tindakan aborsi dengan syarat umur kandungan di dalam perut belum sampai 40 hari atau belumnya ditiupkanya roh pada janin. Jika sudah lebih dari 40 hari maka diharamkanya melakukan tindakan aborsi. 

2. Haram Melakukan Tindakan Aborsi 

Keharamanya melakukan aborsi dikarenakan sudah mencapai 40 hari dan sudah adanya roh pada janin sehingga hanya Allah yang berhak menggangkat roh tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun